Advertisement
Duh, Ada PPS Tak Paham Hitung Suara

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat dusun di Sleman banyak yang belum memahami cara penghitungan suara. Akibatnya, ada rekapitulasi surat suara dari sejumlah TPS yang harus dihitung ulang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan, Suparman, menjelaskan proses penghitungan suara di Kalasan pada prinsipnya berjalan lancar. Tetapi sempat ada dua TPS yang harus menggelar penghitungan ulang.
Advertisement
Hal itu disebabkan karena penyelenggara pemilihan di tingkat TPS tidak memahami penghitungan dua coblosan pada kertas suara. Penyelenggara memahami coblosan pada satu kertas suara di partai dan caleg dihitung dua. Padahal, sesuai aturan dihitung suara calegnya saja.
Karena itulah terjadi kesalahan teknis, kemudian dilakukan penghitungan ulang di tingkat desa. Kesalahan hitung itu, lanjutnya, diketahui setelah ditemukan selisih antara suara sah yang melebihi daftar pemilih tetap (DPT).
"Itu terjadi di TPS 62 Cupuwatu, Desa Purwomartani dan di TPS 07 Tirtomartani, Kasusnya, penyelenggara kurang memahami suara sah. Coblosan partai dan caleg tapi dua-duanya dihitung padahal seharusnya caleg saja," terangnya, Minggu (13/4/2014).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalasan, Widodo, menambahkan setelah pleno di tingkat kecamatan tidak ditemukan persoalan lagi. Selain itu tidak ada saksi yang protes berlebihan. Ia menargetkan Senin (14/4) hasil rekapitulasi bisa diserahkan ke KPU Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Ditembak, Kepala Keamanan Dewan Kepresidenan Libya Abdul Ghani Tewas di Tripoli
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Blacklist Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung SMPN 2 Mlati
- Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
Advertisement