Advertisement

Petugas Lapangan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kedelai di Gunungkidul

Kusnul Isti Qomah
Selasa, 15 April 2014 - 14:31 WIB
Nina Atmasari
Petugas Lapangan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kedelai di Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepolisian Resor Gunungkidul menetapkan R sebagai tersangka korupsi pengadaan bantuan bibit kedelai Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Gunungkidul.

Penetapan dilakukan pada Senin (14/4/2014). Kepala Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen, menuturkan R merupakan petugas lapangan dari DTPH Gunungkidul.

Advertisement

“Rencananya kami akan memanggil R pada Rabu [16/4] untuk menjalani pemeriksaan,” tuturnya kepada Harian Jogja, kemarin. Untuk langkah awal, Polres menetapkan satu tersangka terlebih dahulu untuk melanjutkan pengembangan kasus korupsi tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi menginginkan satu per satu dalam menentukan tersangka dugaan korupsi tersebut. Pekan ini pun hanya diumumkan satu orang tersangka.

“Setelah ditetapkan satu [tersangka], nanti satu lagi,” ucapnya. Suhadi menegaskan Polres Gunungkidul telah memiliki gambaran  mengenai kasus tersebut. Dia menjamin proses penyidikan akan terus berlanjut dan diusut sampai tuntas.

Sampai berita ini ditulis pukul 19.30 WIB, Kepala DTPH Gunungkidul, Supriyadi, belum berhasil dimintai konfirmasi. Terakhir berbicara pada Maret lalu Supriyadi tidak ingin berkomentar. “Saya tidak ingin berkomentar apa-apa karena kasus itu sudah ranahnya polisi,” tegasnya.

Polres Gunungkidul mulai menyelidiki kasus tersebut pada September 2013 lalu. Kala itu banyak laporan dari kelompok petani yang mengeluh karena benih kedelai bantuan itu tidak tumbuh. Polisi menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam bantuan Rp8 miliar tersebut.

Ada lima kecamatan yang memperoleh bantuan untuk kelompok tani itu yaitu di Kecamatan Playen, Wonosari, Semin, Semanu dan Karangmojo. Modus penyelewengan tersebut seharusnya bantuan dalam bentuk uang namun yang diterima adalah bentuk barang.

Namun, September 2013 lalu, Supriyadi membantah adanya penyelewengan dalam bantuan tersebut. Menurut dia, bantuan hibah Rp8 miliar untuk menggenjot produksi kedelai itu tidak hanya untuk bibit kedelai tetapi juga keperluan pengembangan kedelai baik dari pupuk, pestisida serta perawatan sampai panen.

Demi menjamin agar tidak ada penyelewengan, kata Supri, pencairannya setelah ada kepastian dari penyedia barang. “Penyedia barang mengirim barang dahulu ke kelompok. Setelah dicek baru kami rekomendasi kelompok itu untuk mencairkan dananya,” ujar Supriyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement