Advertisement

Harian Jogja

Kasus Uang 2 Karung, Hanafi Rais Diperiksa Bawaslu

Ujang Hasanudin
Rabu, 16 April 2014 - 10:23 WIB
Nina Atmasari
Kasus Uang 2 Karung, Hanafi Rais Diperiksa Bawaslu

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY mengusut kepemilikan uang dua karung senilai Rp510 juta yang disita Polres Gunungkidul.

Pada Selasa (15/4/2014), Bawaslu memanggil Hanafi Rais untuk dimintai klarifikasi mengenai kasus itu. Putra pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais itu dimintai keterangan karena selain uang Polres Gunungkidul juga menyita atribut PAN serta Hanafi yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

Hanafi datang ke Kantor Bawaslu sekitar pukul 14.00 WIB. Mantan calon Walikota Jogja tersebut http://www.harianjogja.com/baca/2014/04/15/ditanya-tentang-kasus-uang-2-karung-ini-jawaban-hanafi-rais-502528" target="_blank">dicecar 42 pertanyaan soal kepemilikan uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib, selain Hanafi, lembaganya juga memeriksa seorang dari lembaga konsultan partai politik Pusat Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pusdemham) di Surabaya. Lembaga tersebut disebut-sebut sebagai pemilik uang Rp510 juta.

“Sudah kita periksa semuanya tadi [kemarin], semuanya datang. Termasuk lembaga konsultan dari Surabaya,” kata Najib.

Saat ditanya bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, Najib belum bisa menyampaikan secara gamblang. Namun dari keterangan lembaga konsultan politik di Surabaya, kata Najib, uang Rp510 juta itu milik DPP PAN. “Ya katanya milik DPP [PAN],” katanya.

Namun demikian Najib mengaku masih akan mendalaminya.
Komisioner Bawaslu DIY Divisi Penindakan Pelanggaran Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan dalam pemeriksaan Hanafi bersikap kooperatif. “Dia sangat kooperatif dan tidak ada kendala saat dilakukan klarifikasi,” kata dia kepada Harian Jogja.

Sayangnya, Cici enggan merinci lebih jauh terkait pertanyaan apa saja yanga diberikan. Hanya, secara garis besar, pertanyaan-pertanyaan itu tidak jauh dari penemuan uang dan dugaan praktik politik uang. “Kami ada kode etiknya, jadi belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja

News
| Selasa, 21 Maret 2023, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta

Wisata
| Senin, 20 Maret 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement