Advertisement

Dana Hibah Terlalu Longgar, Rawan Disalahgunakan

David Kurniawan
Jum'at, 18 April 2014 - 15:49 WIB
Nina Atmasari
Dana Hibah Terlalu Longgar, Rawan Disalahgunakan Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos - Reuters)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Indikator utama terjadinya penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah karena kurang selektifnya proses pengawasan dan verifikasi saat proses pengajuan berlangsung. Akibatnya, kondisi ini digunakan sebagai celah untuk kepentingan beberapa oknum tertentu untuk menyelewengkan bantuan tersebut.

Kepala Dinas Pajak, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo  membenarkan jika tingkat pengawasan dan proses verifikasi harus lebih ditingkatkan, supaya penyelewengan tersebut dapat diminimalisir. Hanya, dia berpendapat jika setiap pemerintahan itu memiliki cara berbeda dalam melakukan pengawasan penyaluran bansos ini.

Advertisement

"Kalau di tempat kami (Pemda DIY) dilakukan secara berlapis. Seperti verifikasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis melakukannya. Jika lolos dari SKPD teknis, DPPKA pun kembali memverifikasi," tegasnya dalam diskusi "Bansos dan Politik Praktis" di Joglo Winasis, kantor Institute For Research and Empowerment, Ngaglik, Sleman, Rabu (16/4/2014).

Pejabat yang akrab disapa BWH ini mengatakan, penyaluran bansos ini
berpotensi masalah karena adanya benturan peraturan. Pasalnya saat ini, yang menjadi rujukan adalah Permendagri No 39 tahun 2012. Padahal di satu sisi pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2012.

"Ada perbedaan signifikan terkait dua peraturan ini. Jujur saja, aturannya lebih ketat dalam PP karena penerima bantuan harus memiliki badan hukum. Sedangkan dalam peraturan menteri itu lebih longgar dan siapa saja dapat diberikan dana hibah," ungkapnya.

Dia berpendapat, masalah utama bukan terletak pada penyaluran bantuan sosial. Tapi, pada proses pencairan dana hibah, karena dirasa memiliki aturan yang lebih longgar ketimbang pencairan dana bantuan sosial.

"Kalau bansos jelas, hanya diberikan untuk penyandang masalah sosial dan ujudnya tidak boleh berupa uang," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement