Advertisement
Mainan Anak Tak Butuh SNI

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pemberlakuan aturan pemerintah pusat mewajibkan mainan anak harus mendapat legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai perlu ditinjau ulang.
Selain legalitas SNI bagi industri rumah tangga tidak segampang dibayangkan Pusat, banyak perajin mainan anak memandang karya dihasilkan selama ini jarang dibeli pemerintah dan labelitas SNI tidak akan membawa dampak positif naiknya permintaan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Ditemui Harianjogja.com, perajin mainan tradisional jenis dakon bernama Wahyudi mengaku karyanya tidak butuh pengakuan pemerintah melalui lebelisasi SNI. Terlebih, selama ini dakon yang diproduksi Wahyudi jarang dibeli pemerintah melainkan memenuhi permintaan pihak swasta bahkan dikirim ke luar negeri.
"Jadi bagi saya tidak berlabel SNI pun tidak khawatir karya kami tidak laku. Ngapain harus urus SNI kalau ujung-ujungnya hanya perajin keluar uang," katanya ditemui gerai produksi kawasan Banguntapan, akhir pekan lalu.
Menurut dia, wacana wajib label SNI sudah lama terdengar di kalangan perajin mainan anak. Hanya, wacana tersebut banyak mengundang keberatan pihak perajin skala menengah ke bawah.
Senada juga diungkapkan Murtopo selaku perajin mainan anak jenis kursi ayunan kuda juga tidak membutuhkan labelitas SNI untuk lebih mendapatkan keuntungan. Menurut dia, label tersebut tidak akan membawa dampak naiknya pesanan.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Wilayah Bantul, 5 Kapanewon Terdampak
- Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas
- GKR Hemas Ajak Perempuan Muslim Mengamalkan Pancasila
- Waspada Cuaca Ekstrem Empat Hari ke Depan, Hujan Tidak Lama tapi Anginnya Merusak
- Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Advertisement