Advertisement
TEWAS KARENA MIRAS : Miras Renggut Nyawa, Penjual Diperiksa sebagai Saksi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Penjual minuman keras (miras) oplosan di Sleman yang merenggut nyawa, diamankan aparat Polsek Gamping.
RYA, 32, yang diduga sebagai penjual miras mematikan itu dibawa ke Polsek Gamping. RYA merupakan warga Badran 1/933, Jetis, Kota Jogja. Meski demikian RYA masih berstatus sebagai saksi.
Advertisement
"Sampai saat ini masih diperiksa belum, korban bersama tujuh temannya memang bersama minum," kata Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin, Selasa (24/6/2014).
Sebanyak delapan orang melakukan pesta miras pada Sabtu (21/6/2014), tiga di antaranya adalah anak-anak yang masih berstatus pelajar SMP. Miras yang ditenggak adalah jenis sari vodka. Akibatnya, http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/24/tewas-karena-miras-pesta-miras-oplosan-di-sleman-satu-tewas-515175" target="_blank">satu orang tewas.
Sari vodka termasuk jenis miras oplosan yang mematikan. Para penjual biasa mengoplos dengan alkohol 100%, air mineral dan pemanis dengan takaran asal-asalan.
Salah satu penjual sari vodka JM yang ditangkap Polsek Mlati belum lama ini mengaku dalam setiap 0,5 liter alkohol 100% ia mampu meraciknya menjadi lima liter miras oplosan.
Adapun takarannya hanya menggunakan feeling dan tanpa memperhatikan dosis yang tepat. Setiap 0,1 liter alkohol dicampurnya dengan air mineral bahkan air sumur diambil langsung dari kran kemudian ditambah orson dan gula sebagai penyeimbang rasa.
Dari 0,1 liter itu Jumali bisa meraciknya menjadi satu liter miras oplosan sehingga 0,5 liter mampu dijadikan sampai lima liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Hilang Kontak, Tim Jawara Obira Kini Siap Jalankan Program KKN UGM di Pulau Obi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Berkomitmen Bersama Perangi Peredaran Narkoba
- Pengamanan Objek Wisata Diperketat Selama Libur Panjang
- Area Baru Parkir Malioboro di Kotabaru Mulai Digunakan, Pembatas Jalan Dibongkar
- Satpol PP Bantul Sita 1.600 Batang Rokok Ilegal di Jetis, Pemilik Warung Didenda di Tempat
- Datangi Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani, Menteri Komdigi Bangun Fasilitas Internet 200 Mbps
Advertisement
Advertisement