Advertisement
Ini Dia Petasan yang Diperbolehkan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kepolisian Daerah (Polda DIY) melarang penyulut maupun penjual petasan. Namun, tidak semua jenis petasan dilarang.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial yang dilarang edar adalah petasan yang mengandung bahan peledak berpotensif seperti bom.
Advertisement
Selain itu beberapa jenis petasan lainnya yakni dengan diameter 8 inchi juga dilarang edar.
"Yang dilarang edar, yang isi bahan peledak, kembang api isi detonator dan bahan dengan sifat sejenis. Kembang api isi mesiu dan isi bahan keras sehingga bisa meledak, dengan diameter lebih 8 inchi atau 20,3 sentimeter," ungkapnya, Senin (30/6/2014).
Sedangkan yang diijinkan beredar yakni kriteria kembang api dengan diameter kurang dari dua inci atau 5,1 sentimeter, serta kembang api untuk event show dengan maksimal diameter 20 sentimeter. Tetapi penggunaannya harus mendapatkan ijin dari kepolisian setempat.
Terpisah Kepala Seksi Penegakan Perundangan, Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka menertibkan penjual maupun penggunaan petasan.
Hingga saat ini memang belum diketemukan pejualnya di daerah Sleman. Tetapi ia menduga penggunaan petasan hampir merata di Sleman.
"Terutama di daerah-daerah sepi tahu-tahu pagi kertasnya sudah banyak. Itu kami pantau terus. Masyarakat juga diharapkan menginformasikan kepada kami jika melihat adanya peredaran ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Bupati Bekasi, Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
Advertisement
Advertisement




