Advertisement
PENERTIBAN TAMBAK UDANG : Ini Langkah Pemkab Kulonprogo Tertibkan Tambak Udang

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemberian surat peringatan (SP) menjadi langkah pertama yang akan dilakukan Pemkab Kulonprogo untuk menutup tambak udang ilegal yang berada di pesisir selatan Kulonprogo.
Rencananya pemberian SP akan dilakukan bertahap sepanjang Juli, mulai dari SP 1 hingga SP 3 yang kemudian diikuti dengan penyegelan.
Advertisement
Asisten II Sekretaris Daerah Kulonprogo Triyono mengatakan, pemberian SP dimaksudkan untuk memberi peringatan kepada pemilik tambak agar bersiap-siap menutup usahanya sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat dengan pemerintah desa beberapa bulan lalu.
Penutupan tambak udang, kata dia, tidak hanya berlaku bagi tambak udang di Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, melainkan seluruh tambak udang yang melabrak sempadan pantai mulai dari Kecamatan Temon hingga Galur yang jumlahnya mencapai puluhan.
“Kami sudah koordinasi dengan bagian perekonomian maupun Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kulonprogo, kemarin memang sempat ada lempar-lemparan soal pembuatan draft SP, tapi saya sudah tegaskan siapa yang membuat sama saja karena nanti juga akan ditandatangani bupati atau Sekda,” jelasnya, Rabu (2/7/2014).
Dijelaskannya, melalui pemberian SP tidak ada lagi pemilik tambak yang menebar benih di bulan ini. Akan tetapi jika masih ada pemilik tambak yang ngeyel, Pemkab tetap akan menutup paksa.
Teknis penutupan paksa, terang Triyono, akan melibatkan Satpol PP Kulonprogo, dengan memasang tanda yang melarang tambak beroperasi di lokasi tersebut. “Bisa memakai garis, papan peringatan, diuruk, nanti teknisnya masih dalam pembicaraan lebih lanjut,” urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
- Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Penipuan Modus ATM, Uang Rp17,5 Juta Raib
- 100 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Membersihkan Sampah Liar di Bantul
Advertisement