Advertisement

Belum Ada Pengaduan tentang Pembayaran THR di Jogja

Redaksi Solopos
Selasa, 22 Juli 2014 - 07:15 WIB
Nina Atmasari
Belum Ada Pengaduan tentang Pembayaran THR di Jogja A 100,000 Indonesian rupiah note is seen through a magnifying glass among other Southeast Asian currency note in this photo illustration taken in Singapore March 14, 2013. REUTERS - Edgar Su

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja belum menerima aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diajukan oleh pekerja, termasuk pernyataan keberatan dari perusahaan untuk membayarkan tunjangan tersebut.

"Hingga hari ini, posko yang berada di dinas belum menerima aduan dari pekerja yang tidak memperoleh THR atau dari perusahaan yang berniat menunda pembayarannya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Hadi Muchtar, Minggu (20/7/2014).

Advertisement

Menurut dia, THR setidaknya sudah dibayarkan pada H-7 Lebaran, namun bisa juga dibayarkan sebelum libur Lebaran asalkan perusahaan sudah terlebih dulu memberikan informasi kepada karyawan mengenai waktu pembayarannya.

"Yang terpenting, ada kejelasan waktu pembayarannya. Saya yakin, perusahaan pasti sudah menyiapkan THR kepada karyawannya, karena pembayaran ini sifatnya rutin tiap tahun," katanya.

Pada tahun lalu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja juga membuka posko pengaduan THR dan ada aduan yang masuk namun sudah langsung dapat diselesaikan.

"Aduan yang masuk sifatnya mempertanyakan kepastian waktu pembayaran THR. Hal ini terjadi karena perusahaan tidak menginformasikan waktu pembayaran kepada karyawannya," katanya.

Hal tersebut, lanjut Hadi, biasanya dialami oleh pramuniaga toko karena pengusaha takut apabila THR dibayarkan di awal maka banyak karyawan yang tidak masuk menjelang Lebaran.

Hadi menambahkan, menjelang satu pekan terakhir Ramadan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan semakin mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan pembayaran THR.

Besaran THR yang dibayarkan adalah satu kali upah setiap bulan untuk karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun atau dengan besaran tertentu apabila karyawan belum genap bekerja satu tahun.

Di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 1.253 perusahaan dengan sekitar 15.000 pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

News
| Rabu, 29 November 2023, 20:57 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement