Advertisement
Ini Alasan Pemda Atur KPID dan KI DIY di Bawah Diskominfo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY Jarot Budi Harjo menyadari keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendasar UU No32/2002 tentang penyiaran bahwa KPI merupakan adalah sebuah komisi penyiaran yang memiliki kedudukan tersendiri meskipun penyelenggarannya dibiayai negara.
Namun rencana peleburan KPID dan KI itu dipertimbangkan dengan alasan untuk mengikuti aspek kebutuhan daerah. Karena dengan dijadikannya Dinas Kebudayaan DIY sebagai Badan Kebudayaan, otomatis slot dinas masih kosong, sehingga bidang kominfo dipisahkan dari Dinas Perhubungan.
Advertisement
“Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007, maksimal jumlah dinas di Pemda DIY 12, sekarang DIY memiliki 13 dinas tidak termasuk DPKKA karena tidak dihitung,” katanya.
Menanggapi hal ini, anggota Pansus Arif Noor Hartanto meminta agar pemda tidak hanya mendasarkan pada perspektif normatif untuk mengatur KPI dan KI DIY.
“Tapi pemikiran yang lebih luas menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Politisi PAN itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kereta Cepat Whoosh Normal 62 Perjalanan per Hari Mulai 14 Maret 2026
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Prambanan-Purwomartani Dibuka Fungsional Lebaran 2026
- Prabowo dan Sri Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Seminar Sultan HB II
- Libur Lebaran 2026: Polisi Antisipasi Macet di Penyangga Malioboro
- Viral Persahabatan Siswa SMK Bantul, Alif Dapat Laptop dari Alumni
- 27.200 Warga Sleman Diprediksi Ikuti Salat Idul Fitri, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement



