Advertisement
Ini Alasan Pemda Atur KPID dan KI DIY di Bawah Diskominfo

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY Jarot Budi Harjo menyadari keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendasar UU No32/2002 tentang penyiaran bahwa KPI merupakan adalah sebuah komisi penyiaran yang memiliki kedudukan tersendiri meskipun penyelenggarannya dibiayai negara.
Namun rencana peleburan KPID dan KI itu dipertimbangkan dengan alasan untuk mengikuti aspek kebutuhan daerah. Karena dengan dijadikannya Dinas Kebudayaan DIY sebagai Badan Kebudayaan, otomatis slot dinas masih kosong, sehingga bidang kominfo dipisahkan dari Dinas Perhubungan.
Advertisement
“Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007, maksimal jumlah dinas di Pemda DIY 12, sekarang DIY memiliki 13 dinas tidak termasuk DPKKA karena tidak dihitung,” katanya.
Menanggapi hal ini, anggota Pansus Arif Noor Hartanto meminta agar pemda tidak hanya mendasarkan pada perspektif normatif untuk mengatur KPI dan KI DIY.
“Tapi pemikiran yang lebih luas menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Politisi PAN itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement