Advertisement
PENAMBANGAN MERAPI : Sudah Ada Jalur Khusus, Truk Pasir Masih Lewati Jalur Evakuasi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman telah melarang truk angkutan material tambang di aliran sungai yang airnya berhulu di Gunung Merapi melalui jalur evakuasi bencana.
"Jalur tambang sudah ditetapkan dan truk angkutan pasir wajib lewat jalaur tambang," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman Sapto Winarno, Jumat (8/8/2014).
Advertisement
Menurut dia, sebenarnya jalur tambang meskipun tidak diaspal namun cukup kuat untuk dilalui truk angkutan pasir dan material.
"Hanya saja selama ini truk sudah melebihi batas muatan enam ton atau empat meter. Kenyataannya hampir semua truk kelebihan muatan," katanya.
Sapto mengatakan jika berat muatan truk sesuai aturan yang berlaku, sebenarnya jalur tambang kuat.
"Seharusnya razia truk tersebut dilakukan sejak dari sungai atau saat truk diisi muatan," katanya.
Ia mengatakan saat ini jalur tambang tersebut sudah ada sepanjang sekitar lima kilometer mulai dari Desa Argomulyo hingga Desa Kepuharjo.
"Namun kenyataannya truk-truk angkutan pasir sering tidak melalui jalur tambang dan lewat jalur evakuasi. Ini yang mengakibatkan jalur evakuasi bencana rusak. Kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak terkait agar truk-truk angkutan pasir dan batu lewat jalur tambang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement