Advertisement
KORUPSI BANSOS : Kejati Panggil Anggota DPRD DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) 2012-2013 yang dikucurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kelompok masyarakat. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/05/24/penegakan-hukum-kasus-bansos-penuhi-unsur-korupsi-509484">PENEGAKAN HUKUM : Kasus Bansos Penuhi Unsur Korupsi)
"Pekan kemrin, penyidik sudah memanggil dari anggota DPRD dan beberapa orang dari kelompok masyarakat penerima bansos untuk diklarifikasi soal pencairan bansos." Kata Aisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, dihubungi Minggu (24/8/2014)
Advertisement
Namun Azwar belum bisa menyampaikan siapa anggota DPRD DIY yang dipanggil. Demikian soal hasil pemeriksaan pun belum bisa diungkapkan.
"Kita masih klarifikasi dan mendalami dengan bukti-bukti lain" kata Azwar.
Sebelumnya diakui Azwar, tim penyidik juga sudah memanggil sejumlah kepala SKPD Pemda DIY. Belasan kelompok penerima bansos pun juga sudah dimintai keterangan. Seperti penerima bansos dari Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo dan Jogja. Pemeriksaan terkait dengan proses peneriman dana bansos dan proses pembuatan proposal pengajuan dana bansos.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut bermula dari laporan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Jogja yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos DPRD DIY anggaran 2012 - 2013 senilai Rp181,5 miliar. Berdasar hasil investigasi LPH, ada indikasi kuat bentuk penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Kejaksaan Tinggi pun mendalaminya dan meyakini adanya indikasi penyimpangan dalam pencairan dana bansos terebut. Direktur LPH Triyandi Mulkan selaku pelapor juga telah dimintai keterangannya oleh Kejati DIY untuk diklarifikasi atas laporanna tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi menambahkan, pemeriksaan penerima bansos dan akan dicocokkan dengan temuan bukti-bukti lain termasuk siapa yang membuat proposal. Temuan indikasi penyelewengan dalam kasus tersebut masih didalami.
"Masih proses penyelidikan" ucap Purwanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Terapkan B50 Mulai Juli, Kurangi Subsidi dan Impor Solar
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement




