Advertisement
PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH : Ini Penyebab Perusahaan Tahan Ijazah Karyawannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Modus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya disinyalir menjadi salah satu cara yang cukup strategis bagi perusahaan supaya pekerja tidak mudah keluar dari tempat kerjanya.
Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY menyebutkan hal ini bisa terjadi karena apabila perusahaan melakukan rekruitmen tenaga kerja kembali memerlukan waktu, biaya, dan proses training dengan waktu sekitar tiga bulan untuk menyiapkan tenaga kerja tersebut siap bekerja dengan baik sesuai target perusahaan.
Advertisement
“Di sisi lain bagi pekerja yang ingin mengembangkan kariernya dan pindah pekerjaan menjadi kesulitan karena ijasahnya ditahan oleh pihak perusahaan,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Investigasi, dan Monitoring LOS DIY Siti Umi Akhirokh, Selasa (11/11/2014).
Resiko yang dialami oleh pekerja ketika ijazah ditahan perusahaan adanya foto dalam ijasah tersebut yang rusak dan tidak bisa lagi dikenali.
Padahal foto dalam ijazah tersebut tidak dapat diganti dengan foto lain begitu juga dengan ijazah yang tidak bisa diganti dengan ijazah yang baru, padahal ijazah merupakan hak pribadi yang diperoleh dengan penuh perjuangan, biaya yang tidak murah dan waktu yang panjang.
Umi menambahkan, upaya yang dilakukan LOS terkait penahanan ijazah adalah dengan melakukan mediasi. Dari hasil mediasi tersebut 10 kasus penahanan ijazah yang melapor resmi sudah bisa diselesaikan. Sementara, tiga kasus lainnya masih dalam penyelesaian.
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kinardi mempertanyakan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja yang tidak turun tangan mengatasi persoalan pekerja.
Bahkan, diakuinya, hingga sekarang Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kulonprogo belum memiliki tenaga pengawas perusahaan. “Saya tidak mengerti apakah pemerintah sengaja tidak ada tenaga pengawas atau bagaimana,” tandas Kinardi.
Pengaman Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Hernawan mengatakan, penahanan ijazah menjadi senjata ampuh bagi perusahaan karena ijazah merupakan ancaman yang berat bagi pekerja “Sebuah ancaman memang harus berat sehingga membuat pekerja takut,” kata dia.
Menurutnya, pekerja bisa melakukan gugatan atas penahanan ijazah tersebut dengan dasar yang jelas, misalnya dalam kontrak kerja harus ada asas itikad baik, kedua belah pidah tidak ada penipuan, isi perjanjian kerja harus rasional dan patut.
Demikian perusahaan juga bisa menggugat dengan dalih wanprestasi atau pekerja mengundurkan diri sebelum waktunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
- PLS Harus Edukatif dan Menyenangkan, Tak Boleh Ada Kekerasan dan Perpeloncoan
- Sarasehan Hari Jadi ke-194, Bupati Singgung Bantul Masuk 4 Besar Kabupaten Paling Maju Versi BRIN
Advertisement
Advertisement