Advertisement

PENATAAN KOTA JOGJA : Reklame Semrawut Plus Pengembangan Pariwisata Jadi Prioritas

Uli Febriarni
Jum'at, 02 Januari 2015 - 04:15 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENATAAN KOTA JOGJA : Reklame Semrawut Plus Pengembangan Pariwisata Jadi Prioritas Sumber ilustrasi foto: /www.google.co.id/imglanding?qtitik iklan reklame&imgurlhttp:/ - www.latussem.com

Advertisement

Penataan Kota Jogja, membuka awal 2015, DPRD Kota Jogja akan memprioritaskan pembahasan pengembangan pariwisata dan pengaturan papan reklame.

Harianjogja.com, JOGJA-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) dan penataan reklame akan diprioritaskan dibahas paling awal.

Advertisement

Alasannya, kata Tatang Setiawan, Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Jogja, Kota Jogja membutuhkan payung hukum memperluas penyebaran pusat lokasi wisata. Selama ini, pusat wisata Kota Jogja masih berada di Malioboro, Keraton dan sekitarnya. Sementara, pihak eksekutif sendiri berencana untuk memperluas penyebaran pusat wisata tak hanya di tengah kota, melainkan wilayah selatan Kota Jogja.

Yang kedua, untuk Raperda penataan reklame dibutuhkan untuk mencari solusi atas semrawutnya reklame di Kota Jogja.

"Nanti akan diatur di sana tentang jarak pemasangan dan tempat-tempat mana saja yang akan dilarang untuk dipasang reklame iklan," ujar Tatang, usai Rapat Paripurna Penetepan Prolegda 2015, Senin (29/12/2014).

Namun, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai apakah penetapan Raperda penataan reklame, akan berimbas pada berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Jogja dari reklame.

Untuk pembahasan kedua Raperda ini, legislatif tidak akan melakukan perjalanan dinas sebagai studi. Selain karena pembahasan hanya tinggal beberapa pasal saja, legislatif berupaya untuk menekan biaya penyusunan Raperda melalui efisiensi.

Pada Rapat Paripurna Penetepan Prolegda 2015, ditetapkan 22 Raperda [17 usulan eksekutif, lima inisiatif legislatif], yang akan diprioritaskan untuk dibahas pada kurun waktu 2014-2019. Beberapa di antaranya yakni: penyertaan modal, dana cadangan, dan perubahan permodalan pada Bank Jogja, Raperda Pertanggungjawaban 2014, Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD P) 2015, APBD Murni 2016.

Sementara itu, sejumlah Raperda yang pernah masuk menjadi Prolegda di tahun sebelumnya seperti Kawasan Tanpa Rokok, Kota Layak Anak, Struktur  Organisasi Tata Kerja (SOTK) masuk kembali menjadi Raperda yang diprioritaskan untuk dibahas. Sedangkan untuk Raperda penataan pasar atau swalayan modern masih menunggu aturan yang turun dari Kementerian Perdagangan.

Namun, dari 22 Raperda, sudah ada satu Raperda yang sudah terbahas, yakni mengenai Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang diharapkan
pada Januari 2015 masuk dalam tahapan Naskah Akademik. Anggaran yang dikeluarkan untuk pembahasan 16 Raperda sebesar Rp3,2 Miliar. Untuk
sisanya, sudah masuk dalam anggaran tahun sebelumnya.

Tatang menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam pembahasan penyusunan Raperda adalah untuk Raperda yang merupakan turunan Undang-Undang
atau aturan dari pusat. Pasalnya, apabila aturan tersebut sudah ada, dewan tinggal membahas dalam jabaran di tingkat regional.

Terlebih, legislatif menerapkan evaluasi per triwulan dalam membahas Raperda tersebut.

"Jadi, setelah dua Raperda [RIPPDA dan penataan reklame] tadi dibahas dan ditetapkan misalnya, kita evaluasi tiga bulan. Kalau sudah, kita lanjut lagi
ke Raperda lainnya," ucapnya lagi.

Kebijakan evaluasi tersebut, urainya, memang dapat mengontrol proses yang berjalan. Hanya saja memiliki kekurangan, yaitu dapat menyebabkan
molornya pembahasan Raperda lainnya. Meski demikian, legislatif optimis mampu menyelesaikan semua Raperda yang ada. Mengingat, semua
Raperda sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Penetapan Plafon Anggaran Sementara 2015.

Selain itu, legislatif akan mengupayakan pembahasan APBD P 2015 dilakukan pada Juni-Juli 2015 mendatang.

Sementara itu, Kepala Bidang Promosi, Pengembangan, dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo mengatakan, meski
Perda Kawasan Tanpa Rokok belum ditetapkan, Pemkot Jogja sudah mulai menerapkannya dalam bentuk Kampung Tanpa Asap Rokok, yang kini
sudah terdeklarasi di 53 Rukun Warga di Kota Jogja.

"Saat ini Perwal yang mengatur itu sedang dibahas. Nantinya akan diatur bahwa misalnya di sekolah, pertemuan, tempat ibadah tidak boleh merokok,
dan aturan lainnya akan dijabarkan lebih rigid di sana," ujarnya, ditemui di ruang kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba

News
| Selasa, 23 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement