Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Irmanda Irawati (JIBI/Harian Jogja/dok.Irmanda Irawati)
Bandara Kulonprogo, ganti rugi untuk buruh tani tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan pelatihan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Ganti rugi yang diberikan kepada buruh tani terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo tidak dalam bentuk uang. Mereka memperoleh program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa fasilitas pelatihan alih profesi dari petani menjadi pekerja di sektor jasa berbasis kebandaraan maupun non-bandara sesuai dengan kecakapan mereka.
Hal itu diungkapkan Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo menanggapi jenis dan bentuk ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak pembangunan bandara di Kecamatan Temon.
Ia menilai, buruh tani hanya menjual tenaga dan biasanya tidak bergantung pada satu wilayah saja.
“Ketika mereka tidak bisa bekerja di satu lahan, maka akan mencari lahan lain,” terangnya, Senin (12/1/2015).
Ariyadi mengatakan, pihak yang berhak atas ganti rugi langsung adalah penggarap lahan Pakualaman Ground (PAG).
Sementara, jelasnya, penggarap lahan non-PAG mendapatkan ganti rugi melalui pemilik lahan masing-masing.
“Tim bersedia menjadi saksi dalam penyampaikan ganti rugi bagi petani penggarap lahan yang memperoleh ganti rugi melalui pemilik tanah dan diharapkan terjadi kesepakatan dulu antara pemilik dan penggarap lahan soal mekanisme pembagian hasil,” tuturnya.
Pemilik lahan non-PAG, urai Ariyadi, berhak atas ganti rugi fisik dan non fisik, sehingga nominal yang diterima dapat diperhitungkan untuk dibagi dengan penggarapnya.
Diungkapkannya, pemilik lahan non-PAG memperoleh ganti rugi atas tanah dengan nominal yang ditentukan berdasarkan penilaian tim appraisal independent atau penaksir harga tanah. Sehingga, ganti rugi buruh tani yang bekerja di dalamnya menjadi bagian pemilik lahan.
Menurutnya, mekanisme ganti rugi tersebut berbeda dengan penggarap lahan PAG, karena di dalam UU Keistimewaan tercantum penggarap lahan PAG sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi ketika terjadi pembangunan.
Anggota Tim Percepatan Pembangunan Bandara Baru (P2B2) Bambang Eko menuturkan PT Angkasa Pura (AP) I sudah memiliki rencana terkait mata pencaharian buruh tani.
“Buruh tani jadi prioritas kami dan akan memperoleh pekerjaan atau diberdayakan sesuai dengan kapasitas mereka, misal tukang kebun atau cleaning service,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. ESDM menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
Dinsos Kulonprogo mempercepat pendaftaran Perlinsos Digital. Sebanyak 255 agen Perlinsos telah terdaftar untuk mendampingi warga.
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka. Kortastipidkor Polri mengungkap empat rangkaian perkara dugaan pemerasan hingga TPPU.
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.