Advertisement

RAZIA PELAJAR : Duh, 9 Pelajar Ini Bolos Sekolah untuk Ngopi

Jum'at, 23 Januari 2015 - 18:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
RAZIA PELAJAR : Duh, 9 Pelajar Ini Bolos Sekolah untuk Ngopi

Advertisement

Razia pelajar di Pandak mengamankan sembilan pelajar yang tengah nongkrong sambil minum kopi saat jam pelajaran.

Harianjogja.com, BANTUL - Kepolisian Sektor Pandak dan jajaran Muspika menyerahkan kembali sembilan siswa yang terjaring razia pelajar membolos pada Rabu (21/1/2015) saat jam pelajarn. Pelajar yang hanya nongkrong di warung dikembalikan ke pihak sekolah dan orang tua. Siswa juga membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dan mendapatkan pembinaan khusus.

Advertisement

Kapolsek Pandak Paimun mengatakan razia pelajar dilaksanakan sebagai upay apreventif menyikapi masukan masyarakat yang mengaku risih sering mendapatkan pelajar tidak masuk sekolah dan hanya ngopi dan nongkrong di warung-warung.

“Atas laporan masyarakat itu langsung koordinasi dilakukan dan mendapatkan sembilan pelajar di warung. Mereka diberikan pembinaan khusus dan langsung serahkan ke pihak sekolah dan orang tua masing-masing,” ujar Paimun, Kamis (22/1/2015).

Kapolsek mengatakan razia sembilan pelajar akan terus digencarkan sebagai upaya menyikapi maraknya kenalan remaja dalam membolos di Pandak. Dalam razia digelar kemarin, terjaring sembilan pelajar terdiri dari tujuh siswa tingkat SMA dan dua pelajar setingkat SMP. Kesembilan pelajar berseragam sekolah ini berpamitan dengan orang tua ke sekolah namun nyata-nyata tidak sampai ke sekolah. Saat dirazia, sembilan siswa sedang enak-enak ngopi sambil nongkrong di salah satu
warung berada di kawasan SMK Negeri I Pandak.

Kegiatan razia ini mendapatkan dukungan dari Camat Pandak Agus Sulistiyono dan jajaran sekolah di kecamatan Pandak dan koramil setempat. Razia pelajar ini menjadi upaya preventif pembinaan khusus. Selain mengamankan sembilan siswa, razia juga mengamankan delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat resmi. Sepeda motor selanjutnya diamankan ke Mapolsek Pandak.

“Persyaratan pengambilan kendaraan yang ditahan harus dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya dan sanggup melengkapi perlengkapan kendaraan sesuai standar keselamatan.," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement