Advertisement
PNS BANTUL : Pasutri Dilarang Sekantor

Advertisement
PNS Bantul, terutama bagi pasangan suami istri dilarang bertugas dalam satu kantor.
Harianjogja.com, BANTUL—Pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilarang bertugas di satu instansi.
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bantul, Broto Supriyanto, mengatakan ketentuan larangan satu instansi bagi pasutri telah ditegaskan dalam surat edaran (SE) Gubernur DIY. SE Gubernur No.871/30/Peg tersebut sampai saat ini masih berlaku dan mengikat seluruh di seluruh DIY.
“Kalau ada [pasutri satu kanto] silahkan laporkan karena memang ketentuannya tidak diperbolehkan,” katanya, Jumat (13/2/2015).
Menurut Broto, ketentuan tersebut mendasarkan adanya konflik kepentingan. Ia mengaku memang sudah
mendapatkan adanya kabar pasangan suami istri bertugas pada satu satuan kerja perangkat daerah, yakni Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul dan sekarang masih ditelusuri kebenarannya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Nur Laili Maharani menilai ketentuan yang berlaku memang sulit diberlakukan. Terlebih untuk profesi guru, mengingat PNS guru termasuk sama-sama dalam satu SKPD, yakni Dinas Pendidikan.
“Mestinya aturan juga dipertegas, apakah juga berlaku bagi PNS guru,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PBB: Perempuan Tinggal di Daerah Konflik Capai Angka Tertinggi
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kutoarjo Jogja dan Jogja Kutoarjo, 7 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Bantul Sepanjang Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini 7-12 Oktober 2025, Mulai Pukul 05.05 WIB
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Sleman Selama Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 7 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement