Advertisement
Gara-gara Tak Patuhi Istri, Lilik Ditangkap Polisi

Advertisement
Gara-gara tidak mematuhi permintaan istrinya untuk pulang ke rumah, Lilik Suharisman ditangkap polisi
Harianjogja.com, KULONPROGO—Nasib sial menimpa Lilik Suharisman, 30, warga Desa Karangsewu, Kecamatan Galur.
Advertisement
Akibat tak turuti permintaan istri untuk segera pulang ke rumah, residivis kasus judi dadu ini harus kembali berurusan dengan polisi.
Lilik bersama dengan empat orang temannya, Nanang A, 21, Tego Ali, 39, Dedi Agung, 25, dan Hani Wibowo, 24, ditangkap Polsek Galur saat bermain judi di rumah Hani yang berlokasi di Dusun Sorogaten, Karangsewu, Galur.
Peristiwa tersebut bermula saat Lilik bersama dengan keempat temannya hendak makan mi ayam, Rabu (18/2/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, ia dihubungi oleh istrinya untuk segera pulang ke rumah, namun tidak menuruti permintaan sang istri dan memilih untuk bersama dengan teman-temannya.
“Saya tidak langsung pulang malah mampir ke rumah teman,” ungkap Lilik, Senin (23/2/2015).
Niat iseng pun muncul, mereka sepakat untuk bermain judi dadu di rumah Hani dan Nanang bertindak sebagai bandar. Sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Galur melakukan penggrebekan dan menangkap kelima pelaku judi dadu.
Lilik menuturkan, sekitar 2007 ia pernah dipenjara selama empat bulan untuk kasus yang sama. Ia kembali mengulang kebiasaannya hanya karena iseng saat berkumpul dengan teman-teman.
Hani mengakui alat judi yang digunakan merupakan miliknya. “Saya ambil dari tempat bapak,” ujarnya. Setidaknya, tutur dia, sudah tiga kali ia berjudi dengan menggunakan alat judi milik bapaknya.
Kapolsek Galur, Kompol Dwi Gito S membenarkan telah menangkap lima orang pelaku judi dadu di wilayah kerjanya.
Selain membekuk pelaku, kata Gito, Polsek Galur juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu, satu lembar tikar, dan uang senilai Rp789.000.
Dijelaskannya, penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian.
“Penyelidikan sudah kami lakukan lebih dulu selama 10 hari,” sebutnya. Gito mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement