Advertisement
Gara-gara Tak Patuhi Istri, Lilik Ditangkap Polisi

Advertisement
Gara-gara tidak mematuhi permintaan istrinya untuk pulang ke rumah, Lilik Suharisman ditangkap polisi
Harianjogja.com, KULONPROGO—Nasib sial menimpa Lilik Suharisman, 30, warga Desa Karangsewu, Kecamatan Galur.
Advertisement
Akibat tak turuti permintaan istri untuk segera pulang ke rumah, residivis kasus judi dadu ini harus kembali berurusan dengan polisi.
Lilik bersama dengan empat orang temannya, Nanang A, 21, Tego Ali, 39, Dedi Agung, 25, dan Hani Wibowo, 24, ditangkap Polsek Galur saat bermain judi di rumah Hani yang berlokasi di Dusun Sorogaten, Karangsewu, Galur.
Peristiwa tersebut bermula saat Lilik bersama dengan keempat temannya hendak makan mi ayam, Rabu (18/2/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, ia dihubungi oleh istrinya untuk segera pulang ke rumah, namun tidak menuruti permintaan sang istri dan memilih untuk bersama dengan teman-temannya.
“Saya tidak langsung pulang malah mampir ke rumah teman,” ungkap Lilik, Senin (23/2/2015).
Niat iseng pun muncul, mereka sepakat untuk bermain judi dadu di rumah Hani dan Nanang bertindak sebagai bandar. Sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Galur melakukan penggrebekan dan menangkap kelima pelaku judi dadu.
Lilik menuturkan, sekitar 2007 ia pernah dipenjara selama empat bulan untuk kasus yang sama. Ia kembali mengulang kebiasaannya hanya karena iseng saat berkumpul dengan teman-teman.
Hani mengakui alat judi yang digunakan merupakan miliknya. “Saya ambil dari tempat bapak,” ujarnya. Setidaknya, tutur dia, sudah tiga kali ia berjudi dengan menggunakan alat judi milik bapaknya.
Kapolsek Galur, Kompol Dwi Gito S membenarkan telah menangkap lima orang pelaku judi dadu di wilayah kerjanya.
Selain membekuk pelaku, kata Gito, Polsek Galur juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu, satu lembar tikar, dan uang senilai Rp789.000.
Dijelaskannya, penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian.
“Penyelidikan sudah kami lakukan lebih dulu selama 10 hari,” sebutnya. Gito mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement