Advertisement
HUKUMAN MATI : Waktu Eksekusi Mary Jane Ditunda Karena Ini
Advertisement
Hukuman mati untuk Mary Jane sementara waktu ditangguhkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Zulkardiman menyatakan terpidana hukuman mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, memang ada yang berbeda.
Advertisement
Setelah Kasasi, terpidana mati tidak mengajukan PK tetapi langsung mengajukan grasi kepada Presiden, meski grasi terpidana mati akhirnya ditolak oleh presiden Jokowi.
"Grasi sudah ditolak presiden, tapi terpidana mengajukan PK, ya kami menghormati upaya hukum itu. Nanti jika seluruh upaya hukum telah habis barulah kami bisa berbicara masalah koordinasi pelaksanaan eksekusi hukuman mati," terang Zulkardiman, Jumat (27/2/2015).
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 Kilogram. Ia akhirnya mendapatkan vonis mati oleh majelis hakim PN Sleman.
Selama ini Mary Jane berada di Lapas Kelas II A Wirogunan. Setelah penolakan grasi dari Presiden Jokowi, Mary Jane sempat diisukan bakal langsung di eksekusi bersama dengan duo terpidana mati kasus narkotika Bali Nine, Andrew dan Myuran. Namun eksekusi mati Mary Jane ditunda karena Mary masih punya satu lagi upaya hukum terakhir, yakni mengajukan PK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
- Pelajar Bantul Dikenalkan Pertanian, Siapkan SDM Unggul
- Petugas TPR JJLS Gunungkidul Dicopot Usai Viral Tiket Tak Sesuai
- Menjelang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Menguat
- Siap-siap, Sleman dan Kota Jogja Padam Listrik Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement




