Advertisement

SUKSESI GUBERNUR DIY : Bagaimana Sikap Fraksi Gerindra?

Ujang Hasanudin
Sabtu, 14 Maret 2015 - 13:40 WIB
Nina Atmasari
SUKSESI GUBERNUR DIY : Bagaimana Sikap Fraksi Gerindra?

Advertisement

Suksesi Gubernur DIY masih dalam polemik, sehingga Partai Gerindra masih gamang menentukan arah dukungan

Harianjogja.com, JOGJA - Fraksi Partai Gerindra masih gamang menentukan arah dukungan dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Advertisement

Meski sikap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra menginstruksikan agar fraksinya di DPRD menambah klausul suami, namun sikap Fraksi masih belum mentaati instuksi tersebut.

Ketua Fraksi Gerindra Suroyo mengatakan, fraksinya masih akan mendengarkan pendapat masing-masing anggota fraksi. Selain itu, Suroyo juga membutuhkan suara masyarakat termasuk orang-orang yang pernah bersinggungan dengan Undang-undang Keistimewaan (UUK).

"Biar banyak referensi," kata Suroyo saat ditemui seusai Rapat Pansus Raperda Perlindungan Habitat Alami di DPRD DIY, Jumat (13/3/2015).

Sejatinya Fraksi Gerindra menggelar rapat internal khusus membahas raperdais itu, kemrin. Namun rapat dibatalkan karena hanya empat orang yang hadir dari tujuh anggota Fraksi Gerindra.

Suroyo menegaskan, ia harus mengakomodasi suara masing-masing anggota fraksi sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Menurutnya, tiap anggota fraksi memiliki dukungan masyarakat yang harus diketahui bagaimana pendapatnya.

"Akan rapat fraksi lagi. Hasilnya seperti apa nanti akan kami sampaikan," tandas Suroyo.

Ketua DPD Gerindra Nuryanto menegaskan, partainya akan mendukung perubahan Pasal 3 huruf M dengan penambahan klausul suami agar tidak ada diskriminasi.

Sebab, kata dia, yang dirumuskan dalam raperdais itu tata cara jabatan gubernur dan wakil gubernur. "Kalau gubernur di derah lain tak ada diskriminasi, di Jogja juga jangan ada diskriminasi," kata Nuryanto.

Pria yang akrab disapa Romo Nur ini mengatakan, pihaknya tidak sedang membicarakan paugeran Kraton. Melainkan Undang-undang tentang Kepala Daerah yang harus mengacu pada UUD.

Menurut dia, dalam Pasal 3 raperdais dari pendapat ahli jelas tidak boleh mengurangi namun boleh menambah kalusul. "Kami konsisten dalam UUK tak boleh diskriminatif," tegas dia.

Romo Nur juga meminta fraksinya untuk mengawal raperdais agar tidak ada diskriminasi (dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur). Persoalan kalah atau menang dalam hasil rapat pansus nantinya, Romo Nur tak mempersoalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement