Advertisement
PENGANIAYAAN BANTUL : Kasus Hello Kitty, Jaksa Diminta Pertimbangkan usia Anak

Advertisement
Penganiayaan Bantul, mengenai kasus Hello Kitty, Jaksa diminta mempertimbangkan usia pelaku yang di bawah umur.
Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa perkara penganiayaan sadis siswi SMA berinsial LAA terkait tato Hello Kitty diminta mempertimbangkan kondisi terdakwa NK yang masih anak-anak.
Advertisement
Hal itu diutarakan kuasa hukum NK, Pranowo jelang penyampaian tuntutan terhadap kliennya yang dijadwalkan digelar pekan ini. Pranowo mengatakan terdakwa NK masih 16 tahun. Dia masih punya masa depan yang panjang serta masih harus mendapat kasih sayang dari orang tuanya.
"Karena itu kami harapkan tuntutan jaksa mempertimbangkan masa depan terdakwa, tuntutan harus berpihak pada anak," terang Pranowo di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (17/3/2015).
Di sisi lain kata dia, dalam kesaksian di persidangan terungkap bahwa NK tidak melakukan sejumlah penganiayaan seperti didakwakan kepadanya dan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
"Misalnya memasukan sesuatu ke kemaluan korban, itu disangkal terdakwa. Juga disebutkan dia menyundut rokok berkali-kali padahal cuma sekali," imbuhnya.
Ditambahkannya, Undang-Undang Perlindungan Anak juga memungkinkan terdakwa anak mendapat hukuman jauh lebih ringan dari jumlah ancaman hukuman di pasal pidana.
"Kalau anak-anak hukumannya maksimal hanya separo dari total ancaman hukuman dalam pasal tersebut," paparnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun, Berikut 5 Fakta Temuan BPK
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement