Advertisement
PENGANIAYAAN BANTUL : Kasus Hello Kitty, Jaksa Diminta Pertimbangkan usia Anak
Advertisement
Penganiayaan Bantul, mengenai kasus Hello Kitty, Jaksa diminta mempertimbangkan usia pelaku yang di bawah umur.
Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa perkara penganiayaan sadis siswi SMA berinsial LAA terkait tato Hello Kitty diminta mempertimbangkan kondisi terdakwa NK yang masih anak-anak.
Advertisement
Hal itu diutarakan kuasa hukum NK, Pranowo jelang penyampaian tuntutan terhadap kliennya yang dijadwalkan digelar pekan ini. Pranowo mengatakan terdakwa NK masih 16 tahun. Dia masih punya masa depan yang panjang serta masih harus mendapat kasih sayang dari orang tuanya.
"Karena itu kami harapkan tuntutan jaksa mempertimbangkan masa depan terdakwa, tuntutan harus berpihak pada anak," terang Pranowo di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (17/3/2015).
Di sisi lain kata dia, dalam kesaksian di persidangan terungkap bahwa NK tidak melakukan sejumlah penganiayaan seperti didakwakan kepadanya dan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
"Misalnya memasukan sesuatu ke kemaluan korban, itu disangkal terdakwa. Juga disebutkan dia menyundut rokok berkali-kali padahal cuma sekali," imbuhnya.
Ditambahkannya, Undang-Undang Perlindungan Anak juga memungkinkan terdakwa anak mendapat hukuman jauh lebih ringan dari jumlah ancaman hukuman di pasal pidana.
"Kalau anak-anak hukumannya maksimal hanya separo dari total ancaman hukuman dalam pasal tersebut," paparnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 20 April 2024: Giliran Sleman dan Kota Jogja, Cek Lokasinya!
- Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Advertisement