Advertisement
PENYEGELAN BALAI DESA : Sidang Perdana Sarijo Dkk Diwarnai Unjuk Rasa

Advertisement
Penyegelan Balaidesa, Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Sarijo dkk. Sarijo mengaku tidak puas dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sidang perdana empat terdakwa kasus penyegelan Balaidesa Glagah, Sarijo, 63, Tri Marsudi, 36, Wakidi, 49, dan Wasiyo, 42, yang digelar di Pengadilaan Negeri (PN) Wates, Rabu (18/3), diwarnai aksi unjuk rasa. Ratusan warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) bersama sejumlah mahasiswa berkumpul dan berorasi di depan PN Wates, menuntut pembebasan Sarijo dan kawan-kawan.
Advertisement
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, dengan Hakim Anggota Nanang Herjunanto dan Adhil. Sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Natalia dan Hesti Tri Rejeki. Para terdakwa juga didampingi penasihat hukum dari LBH Jogja.
Pelaksanaan sidang dibagi dua tahapan. Sidang pertama diperuntukkan bagi tiga terdakwa yakni Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi yang didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Barang, sementara, sidang kedua mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Sarijo yang didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dalam persidangan ini penasihat hukum meminta waktu seminggu untuk menyampaikan eksepsi atau bantahan serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi keempat terdakwa. Esther memutuskan sidang ditunda hingga Selasa (24/3/2015) mendatang dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa.
“Soal pengajuan penangguhan penahanan akan kami musyawarahkan,” ujarnya.
Ditemui seusai persidangan, Sarijo mengaku tidak puas dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Pasalnya, latar belakang tindakan penyegelan Balaidesa Glagah tidak dicantumkan dan disebutkan secara gamblang.
“Aksi spontan itu muncul karena Kepala Desa Glagah Agus Parmono melarikan diri dari kantor,” tuturnya.
Ketua WTT Martono mengatakan aksi yang digelar hari ini juga diikuti beberapa kelompok mahasiswa yang merasa peduli dengan nasib warga WTT. Melalui aksi ini, warga menuntut dibebaskannya Sarijo dkk, sekaligus menolak pembangunan bandara di Kecamatan Temon.
“Kami akan selalu hadir dalam tiap persidangan dan membawa dukungan yang lebih besar lagi,” katanya.
Penasihat Hukum WTT dari LBH Jogja, Agung Pribadi menyatakan eksepsi dilakukan karena negara telah
melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat warga.
“Tidak ada menghasut dalam unjuk rasa, orang meminta pejabat turun itu biasa,” katanya. Menurut Agung, hal ini kerap terjadi dalam pembangunan. Setiap ada penolakan, paparnya, selalu ada kriminalisasi sebagai upaya melemahkan gerakan bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement