Advertisement

PENYEGELAN BALAI DESA : Sidang Perdana Sarijo Dkk Diwarnai Unjuk Rasa

Kamis, 19 Maret 2015 - 16:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENYEGELAN BALAI DESA : Sidang Perdana Sarijo Dkk Diwarnai Unjuk Rasa Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja - Switzy Sabandar)

Advertisement

Penyegelan Balaidesa, Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Sarijo dkk. Sarijo mengaku tidak puas dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sidang perdana empat terdakwa kasus penyegelan Balaidesa Glagah, Sarijo, 63, Tri Marsudi, 36, Wakidi, 49, dan Wasiyo, 42, yang digelar di Pengadilaan Negeri (PN) Wates, Rabu (18/3), diwarnai aksi unjuk rasa. Ratusan warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) bersama sejumlah mahasiswa berkumpul dan berorasi di depan PN Wates, menuntut pembebasan Sarijo dan kawan-kawan.

Advertisement

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, dengan Hakim Anggota Nanang Herjunanto dan Adhil. Sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Natalia dan Hesti Tri Rejeki. Para terdakwa juga didampingi penasihat hukum dari LBH Jogja.

Pelaksanaan sidang dibagi dua tahapan. Sidang pertama diperuntukkan bagi tiga terdakwa yakni Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi yang didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Barang, sementara, sidang kedua mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Sarijo yang didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Dalam persidangan ini penasihat hukum meminta waktu seminggu untuk menyampaikan eksepsi atau bantahan serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi keempat terdakwa. Esther memutuskan sidang ditunda hingga Selasa (24/3/2015) mendatang dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa.

“Soal pengajuan penangguhan penahanan akan kami musyawarahkan,” ujarnya.

Ditemui seusai persidangan, Sarijo mengaku tidak puas dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Pasalnya, latar belakang tindakan penyegelan Balaidesa Glagah tidak dicantumkan dan disebutkan secara gamblang.

“Aksi spontan itu muncul karena Kepala Desa Glagah Agus Parmono melarikan diri dari kantor,” tuturnya.

Ketua WTT Martono mengatakan aksi yang digelar hari ini juga diikuti beberapa kelompok mahasiswa yang merasa peduli dengan nasib warga WTT. Melalui aksi ini, warga menuntut dibebaskannya Sarijo dkk, sekaligus menolak pembangunan bandara di Kecamatan Temon.

“Kami akan selalu hadir dalam tiap persidangan dan membawa dukungan yang lebih besar lagi,” katanya.

Penasihat Hukum WTT dari LBH Jogja, Agung Pribadi menyatakan eksepsi dilakukan karena negara telah
melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat warga.

“Tidak ada menghasut dalam unjuk rasa, orang meminta pejabat turun itu biasa,” katanya. Menurut Agung, hal ini kerap terjadi dalam pembangunan. Setiap ada penolakan, paparnya, selalu ada kriminalisasi sebagai upaya melemahkan gerakan bawah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement