24 Truk Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Boyolali
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)
Penyegelan Balaidesa, Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Sarijo dkk. Sarijo mengaku tidak puas dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sidang perdana empat terdakwa kasus penyegelan Balaidesa Glagah, Sarijo, 63, Tri Marsudi, 36, Wakidi, 49, dan Wasiyo, 42, yang digelar di Pengadilaan Negeri (PN) Wates, Rabu (18/3), diwarnai aksi unjuk rasa. Ratusan warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) bersama sejumlah mahasiswa berkumpul dan berorasi di depan PN Wates, menuntut pembebasan Sarijo dan kawan-kawan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, dengan Hakim Anggota Nanang Herjunanto dan Adhil. Sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Natalia dan Hesti Tri Rejeki. Para terdakwa juga didampingi penasihat hukum dari LBH Jogja.
Pelaksanaan sidang dibagi dua tahapan. Sidang pertama diperuntukkan bagi tiga terdakwa yakni Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi yang didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Barang, sementara, sidang kedua mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Sarijo yang didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dalam persidangan ini penasihat hukum meminta waktu seminggu untuk menyampaikan eksepsi atau bantahan serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi keempat terdakwa. Esther memutuskan sidang ditunda hingga Selasa (24/3/2015) mendatang dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa.
“Soal pengajuan penangguhan penahanan akan kami musyawarahkan,” ujarnya.
Ditemui seusai persidangan, Sarijo mengaku tidak puas dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Pasalnya, latar belakang tindakan penyegelan Balaidesa Glagah tidak dicantumkan dan disebutkan secara gamblang.
“Aksi spontan itu muncul karena Kepala Desa Glagah Agus Parmono melarikan diri dari kantor,” tuturnya.
Ketua WTT Martono mengatakan aksi yang digelar hari ini juga diikuti beberapa kelompok mahasiswa yang merasa peduli dengan nasib warga WTT. Melalui aksi ini, warga menuntut dibebaskannya Sarijo dkk, sekaligus menolak pembangunan bandara di Kecamatan Temon.
“Kami akan selalu hadir dalam tiap persidangan dan membawa dukungan yang lebih besar lagi,” katanya.
Penasihat Hukum WTT dari LBH Jogja, Agung Pribadi menyatakan eksepsi dilakukan karena negara telah
melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat warga.
“Tidak ada menghasut dalam unjuk rasa, orang meminta pejabat turun itu biasa,” katanya. Menurut Agung, hal ini kerap terjadi dalam pembangunan. Setiap ada penolakan, paparnya, selalu ada kriminalisasi sebagai upaya melemahkan gerakan bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.