Advertisement

PENGANIAYAAN DI BANTUL : Empat Tersangka Kasus Hello Kitty Segera Menyusul Sidang

Bhekti Suryani
Selasa, 31 Maret 2015 - 13:20 WIB
Nina Atmasari
PENGANIAYAAN DI BANTUL : Empat Tersangka Kasus Hello Kitty Segera Menyusul Sidang Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos - Reuters)

Advertisement

Penganiayaan di Bantul yang dipicu tato Hello Kitty akan memasuki tahap baru yakni persidangan untuk empat tersangka

Harianjogja.com, BANTUL- Berkas empat pelaku http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/26/penganiayaan-di-bantul-hakim-bebaskan-pelaku-kasus-hello-kitty-588679" target="_blank">penganiayaan sadis siswa SMA berinisial LAA gara-gara tato Hello Kitty segera dilimpahkan ke penuntutan.

Advertisement

Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Surawan menyatakan, selain pelaku berinisial NK yang telah menjalani vonis hakim, masih ada empat lagi pelaku penganiayaan yang disidik polisi.

Proses penyidikan itu sudah selesai. Berkas ke empat tersangka itu bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi oleh penyidik (P19). "Baru kali ini dikembalikan, jadi masih kami lengkapi," terang dia Senin (30/3/2015).

Surawan menargetkan, minggu ini perbaikan berkas itu telah selesai sehingga dapat dilimpahkan lagi ke kejaksaan. Setelah proses di kejaksaan selesai, ke empat pelaku dapat segera disidangkan. Menyusul terdakwa NK yang lebih dahulu disidang dan divonis bersalah.

Untuk persidangan ke empat tersangka tersebut lanjut dia, kemungkinan mengikuti sistem peradilan umum yaitu digelar terbuka. "Kemungkinan terbuka karena mereka sudah dewasa. Kecuali kalau yang pelaku satunya itu kan masih anak-anak makanya tertutup," lanjut dia.

Sementara itu, ihwal empat tersangka pelaku penganiayaan lainnya yang masih buron, hingga kini belum ada perkembangan. Polisi belum menemukan keberadaan mereka. Termasuk otak penganiayaan berinisial Rth. "Sampai sekarang masih kami kejar," ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Supandrio sebelumnya memastikan, berkas penuntutan ke empat pelaku penganiayaan itu sampai saat ini belum masuk ke pengadilan. "Sejauh ini belum ada, terkecuali berkas NK [yang telah divonis]," terang Supandrio.

Korban LAA sebelumnya disekap dan dianiaya secara sadis dengan cara diikat, disundut rokok, dipukul serta mengalami kekerasan di kemaluannya.

Penyebabnya, ia menyandingkan tato Hello Kitty miliknya dengan tato serupa milik salah satu tersangka berinisial Rth di jejaring sosial Instagram. Lima pelaku, empat diantaranya perempuan dan seorang lelaki kini telah tertangkap, dan empat tersangka lainnya masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement