Advertisement
KRIMINALITAS SLEMAN : Bawa Tongkat Besi, Seorang Pemuda Ditangkap
Advertisement
Kriminalitas Sleman terus diantisipasi, salah satunya dengan patroli rutin. Hasilnya, seorang pemuda ditangkap karena membawa sebatang tongkat besi
Harianjogja.com, SLEMAN - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman menangkap Tamtama Budi Setiawan, 19, karena membawa stik besi di kawasan Jalan Palagan, Bendosari, Ngaglik, akhir pekan lalu.
Advertisement
Tersangka ditengarai merupakan pelaku kejahatan jalanan yang beraksi saat dinihari. Tetapi petugas terpaksa melepas rekan tersangka berinisial YAN karena tidak cukup bukti.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sleman Iptu Sigiro menjelaskan, ketika ditangkap tersangka diduga akan melakukan tindak pidana pencurian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penangkapan berawal saat anggotanya melakukan patroli rutin jajaran Reskrim. Sesampai di kawasan Bendosari, Ngaglik tepatnya Jalan Palagan, petugas mencurigai tersangka yang tengah membonceng sepeda motor yang dikemudikan temannya YAN.
Baik tersangka maupun jokinya sama-sama menggunakan penutup wajah. Selain itu pelat motor yang diketahui bernopol AB 6081 GU tersebut sengaja ditutup dengan plastik agar tidak dikenal identitasnya.
"Kejadiannya sekitar pukul 02.30 WIB saat patroli ada pengendara pakai penutup wajah dan pelat ditutup plastik," terangnya di Mapolres, Senin (4/5/2015).
Ia menambahkan, ada dugaan keduanya akan melakukan tindak kejahatan jalanan. Hal itu dilihat dari berbagai kesiapan transportasi dengan menutup pelat nopol.
Tak hanya itu, petugas juga mencurigai punggung tersangka yang saat itu tengah membonceng, lalu mereka pun dihentikan. Saat diperiksa petugas mendapatkan senjata pemukul jenis potongan besi cor dengan panjang 47 sentimeter berdiamater 12 milimeter yang disimpan di balik baju bagian punggung.
Keduanya pun dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Tetapi teman tersangka, YAN kemudian dilepas karena tidak memiliki bukti. Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951.
"Saat diperiksa tersangka mengakui senjata pemukul itu akan digunakan untuk melawan atau melukai apabila ketahuan saat melakukan aksi pencurian," ungkapnya.
Sementara itu tersangka Budi Setiawan saat diwawancara mengakui besi tersebut untuk berjaga-jaga karena terbiasa keluar malam. Menurutnya besi itu didapatkan saat perjalanan menuju TKP.
"Kebetulan saya yang mengambil di jalan jadi saya bawa untuk jaga-jaga saja," kata warga Sinduadi, Mlati, Sleman ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
Advertisement
Advertisement