Advertisement

KRIMINALITAS SLEMAN : Bawa Tongkat Besi, Seorang Pemuda Ditangkap

Sunartono
Selasa, 05 Mei 2015 - 09:20 WIB
Nina Atmasari
KRIMINALITAS SLEMAN : Bawa Tongkat Besi, Seorang Pemuda Ditangkap

Advertisement

Kriminalitas Sleman terus diantisipasi, salah satunya dengan patroli rutin. Hasilnya, seorang pemuda ditangkap karena membawa sebatang tongkat besi

Harianjogja.com, SLEMAN - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman menangkap Tamtama Budi Setiawan, 19, karena membawa stik besi di kawasan Jalan Palagan, Bendosari, Ngaglik, akhir pekan lalu.

Advertisement

Tersangka ditengarai merupakan pelaku kejahatan jalanan yang beraksi saat dinihari. Tetapi petugas terpaksa melepas rekan tersangka berinisial YAN karena tidak cukup bukti.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sleman Iptu Sigiro menjelaskan, ketika ditangkap tersangka diduga akan melakukan tindak pidana pencurian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penangkapan berawal saat anggotanya melakukan patroli rutin jajaran Reskrim. Sesampai di kawasan Bendosari, Ngaglik tepatnya Jalan Palagan, petugas mencurigai tersangka yang tengah membonceng sepeda motor yang dikemudikan temannya YAN.

Baik tersangka maupun jokinya sama-sama menggunakan penutup wajah. Selain itu pelat motor yang diketahui bernopol AB 6081 GU tersebut sengaja ditutup dengan plastik agar tidak dikenal identitasnya.

"Kejadiannya sekitar pukul 02.30 WIB saat patroli ada pengendara pakai penutup wajah dan pelat ditutup plastik," terangnya di Mapolres, Senin (4/5/2015).

Ia menambahkan, ada dugaan keduanya akan melakukan tindak kejahatan jalanan. Hal itu dilihat dari berbagai kesiapan transportasi dengan menutup pelat nopol.

Tak hanya itu, petugas juga mencurigai punggung tersangka yang saat itu tengah membonceng, lalu mereka pun dihentikan. Saat diperiksa petugas mendapatkan senjata pemukul jenis potongan besi cor dengan panjang 47 sentimeter berdiamater 12 milimeter yang disimpan di balik baju bagian punggung.

Keduanya pun dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Tetapi teman tersangka, YAN kemudian dilepas karena tidak memiliki bukti. Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951.

"Saat diperiksa tersangka mengakui senjata pemukul itu akan digunakan untuk melawan atau melukai apabila ketahuan saat melakukan aksi pencurian," ungkapnya.

Sementara itu tersangka Budi Setiawan saat diwawancara mengakui besi tersebut untuk berjaga-jaga karena terbiasa keluar malam. Menurutnya besi itu didapatkan saat perjalanan menuju TKP.

"Kebetulan saya yang mengambil di jalan jadi saya bawa untuk jaga-jaga saja," kata warga Sinduadi, Mlati, Sleman ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement