Advertisement
KARTU INDONESIA PINTAR : Ini Kewajiban untuk Penerima
Advertisement
Kartu Indonesia pintar mewajibkan orangtua siswa membuat laporan semesteran
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman meminta orangtua siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) membuat laporan tiap semester. Laporan itu berkaitan isi rincian penggunaan dana KIP yang telah diterima siswa.
Advertisement
Kepala Disdikpora Sleman, Arif Haryono mengatakan laporan yang telah disusun orangtua diserahkan kepada kepala sekolah terlebih dulu. Selanjutnya, kepala sekolah yang bertugas melanjutkan laporan semester itu kepada Disdikpora.
"Agar penggunaan dana KIP sesuai fungsinya, uang itu untuk apa saja, maka harus ada pantauan dari sekolah. Orangtua dari penerima [siswa] harus membuat laporan per semester lalu dilaporkan ke dinas [Disdikpora Sleman] melalui kepala sekolah," kata Arif seusai menyaksikan pembagian KIP oleh Presiden Joko Widodo di Balaidesa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Senin (4/5/2015).
Lain dengan bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (Bosda), dana KIP lebih diperuntukkan untuk menunjang sarana sekolah siswa, seperti buku tulis, pensil, tas, sepatu, dan juga buku penunjang sekolah seperti lembar kerja siswa (LKS).
"Kalau BOS itu kan untuk operasional seperti SPP tapi kalau KIP untuk sarana siswa saja seperti alat tulis, tas, sepatu, dan LKS," kata dia.
Dengan adanya laporan per semester itu, Arif mengimbau agar penggunaan dana KIP tidak untuk menunjang sarana lain di luar sekolah, seperti kebutuhan rumah tangga yang seharusnya tidak dicukupi menggunakan dana KIP.
Sementara itu, Kepala SMP Muhammadiyah 2 Kalasan, Surakhmad mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi dari Disdikpora terkait penyusunan laporan semester itu.
"Sampai sekarang belum ada sosialisasi terkait pelaporan dan penggunaan dana KIP. Tapi kami akan tetap bantu pantauan sesuai pedoman KIP itu," kata dia, Selasa (4/5).
Pihaknya juga belum mengetahui data pasti siswa di sekolahnya yang menerima KIP. Meski demikian sekolah telah mengajukan KIP berdasarkan data keluarga siswa yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
"Kemarin kami sudah mengajukan penerima KIP. Mereka yang diajukan itu yang punya KPS [Kartu Perlindungan Sosial]. Jumlahnya sekitar 150," katanya.
Jumlah penerima KIP di Sleman mencapai 1.216 orang. Pencairannya dapat dilakukan di kantor pos kecamatan terdekat. Setiap penerima KIP dapat mencairkan dana dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk SD akan menerima Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000 per tahun, dan SMA Rp1 juta per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Video Viral Mobil Brio Merah Diduga Adang Ambulans di JLS Salatiga
- Berdayakan Lahan Antar Mita Gedang Selirang Kauman Raih Juara II Proklim Solo
- Menteri Jokowi Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Ganjar-Mahfud Absen
- Transaksi SPKLU Naik, PLN Beri Kenyamanan Pemudik EV Selama Momen Lebaran 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement