Laga Persija vs Persib, Polisi Siapkan 17.800 Personel Pengamanan
Sebanyak 17.800 personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI mengamankan laga Persija vs Persib di GBK.
Kasus hibah Persiba Bantul, GAKI menuntut Kejati menahan Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo
Harianjogja.com, JOGJA-Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan tersangka dugaan korupsi dana hibah Persiba Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo.
GAKY juga meminta Kejati segera melimpahkan berkas pemeriksaan Idham dan Edy tanpa harus menunggu vonis terdakwa Dahono dan Maryani.
Hal itu diungkapkan gabungan lembaga di Jogja, seperti LBH Jogja, Indonesia Court Monitoring (ICM), Jogja Corruption Watch (JCW), Forum LSM DIY, dan sebagainya dalam jumpa pers di Kantor LBH Jogja, Jumat (8/5/2015).
Tidak hanya itu mereka juga mendesak kejaksaan untuk menghadirkan Bupati Bantul, Banggar DPRD Bantul, dan tim penyusun Perbup dan alokasi anggaran hibah KONI Bantul pada persidangan Rabu (13/5/2015) mendatang.
Direktur ICM Jogja Tri Wahyu menilai kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba sarat politisasi hukum.
Pasalnya kata dia, kasus ini melibatkan Idham Samawi yang merupakan petinggi partai di tingkat nasional.
Selain itu, ia melihat ada upaya penghilangan barang bukti dengan dihilangkannya Perbup No.1/2011 dari daftar produk hukum di website Pemkab Bantul.
Seperti yang diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tersebut terungkap, Perbup No.1/2011 baru dibuat pada Juli 2011 namun sudah diundangkan sejak Januari 2011 yang berarti terjadi retroaktif [berlaku surut].
"Surat dakwaan jaksa juga bolong-bolong, seperti tidak mencantumkan persoalan retroaktif dalam surat dakwaan padahal jaksa pasti tahu," papar dia.
Divisi Pengaduan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, kejanggalan kasus ini tampak ketika Dahono dan Maryani yang lebih dulu dibawa ke persidangan, padahal Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan juga lemah dan seperti dalam tekanan, surat dakwaan lemah, dikhawatirkan ini akan berakhir pada putusan pengadilan yang lemah," terang Kamba.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar menyatakan akan memanggil saksi sesuai dengan perintah majelis hakim.
"Namun, kami mengutamakan lebih dulu saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) supaya runtut dan tidak menyimpang dari surat dakwaan," tegas Azwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 17.800 personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI mengamankan laga Persija vs Persib di GBK.
DPRD Kota Jogja mulai mengarahkan tamu kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mengenalkan produk lokal dan mendorong ekonomi masyarakat.
YIA menyalurkan Rp100 juta untuk penanganan stunting 115 balita di Kulonprogo melalui PMT, multivitamin, edukasi, dan ayam petelur.
BPBD Kota Jogja menyiapkan sistem notifikasi banjir langsung ke HP warga melalui jaringan seluler untuk mempercepat peringatan dini.
JJLS Kelok 23 Bantul-Gunungkidul resmi diuji coba 14-20 September 2026. Simak jam buka dan kendaraan yang diperbolehkan melintas.
BPS mencatat harga cabai rawit naik 27,54 persen dan memicu kenaikan IPH di 260 kabupaten/kota pada September 2026.