Mengembalikan Muruah Konstitusi dalam Praktik Bernegara
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Prostitusi online, polisi butuh waktu dua tahun untuk mengungkap bisnis prostitusi online.
Harianjogja.com, JOGJA—Prostitusi online banyak diminati di DIY. Namun, praktik tersebut susah diendus dan dijerat dengan hukum.
Polda DIY setidaknya telah membongkar dua kali kasus prostitusi online. Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Sub Direktorat III Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda DIY pada Mei dan Agustus 2014.
Pada Mei petugas menangkap lima tersangka sebagai muncikari serta pemilik situs dan grup seks. Mereka adalah pemilik akun grup prostitusi yang memasang gambar wanita yang ditawarkan di dunia maya. Modus yang digunakan adalah membuka situs komunitas pornografi yang di dalamnya menyajikan konten porno. Setiap pelanggan yang membuka situsnya diminta mentransfer Rp100.000 ke rekening pelaku untuk menjadi member VIP.
Adapun pada Agustus 2014 lalu, penangkapan dilakukan terhadap seorang sarjana Fakultas
Hukum yang tengah menempuh pendidikan S-2 di salah satu perguruan tinggi di DIY. Ia ditangkap karena menjajakan wanita melalui situs jejaring sosial Facebook kepada para lelaki hidung belang.
Ketika itu ia diduga memiliki perempuan dengan umur belasan hingga 28 tahun sekitar 30 wanita yang dijajakan melalui akun Facebook miliknya. Tarif yang ditawarkan tersangka bervariasi antara Rp400.000 hingga Rp1,5 juta dan tiap hari mencapai 10 kali transaksi. Tersangka yang bertindak muncikari ini memotong 40% dari setiap satu kali transaksi. Wanita yang dijajakan hanya mendapatkan 60%.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan tidak mudah mengungkap dan mendapatkan barang bukti prostitusi online. Setidaknya butuh waktu sekitar dua tahun untuk dapat mengungkap bisnis kenikmatan tersebut.
“Kami butuh kehati-hatian dalam menyelidiki karena mereka [pelaku] memiliki tingkat kepekaan yang tinggi saat merespons orang baru dalam suatu grup,” ungkapnya pekan lalu.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik semacam itu. Orangtua yang memiliki anak memasuki usia remaja sebaiknya memberikan perhatian dan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Simak jam keberangkatan dan tarif tetap Rp8.000.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan kusta bukan kutukan dan mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyintas melalui deteksi dini.
Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. DPR memastikan proses hukum dikawal hingga tuntas.
Kemensos terus mendampingi anak di Sukabumi yang kerap mencium bau BBM. Asesmen menunjukkan perkembangan perilaku, tetapi pendampingan berlanjut.
KDMP Bentangan Klaten menggaji dua pegawai Rp1,5 juta per bulan dari pendapatan operasional dengan omzet rata-rata Rp40 juta setiap bulan.