Advertisement
PROSTITUSI BANTUL : Kios Parangtritis Didesak Ditarik
Advertisement
Prostitusi Bantul, Pemkab diharapkan segera menarik penggunaan kios untuk pihak ketiga.
Harianjogja.com, BANTUL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mendesak Pemkab segera menarik kios di area relokasi pantai Parangtritis yang kini disewakan pemiliknya ke pihak ketiga.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul yang membidangi masalah ekonomi dan pembangunan, Setiya, mengatakan, sudah seharusnya Pemkab mengambil alih kios itu bila tidak digunakan sesuai seharusnya oleh warga penerima bantuan kios.
"Aset negara disewakan, masa Pemkab diam saja," kata Setiya, Selasa (26/5/2015).
Penarikan kios tersebut oleh Pemkab menurutnya sah dilakukan karena, sejak awal telah ada kesepakatan bahwa kios tersebut dilarang dipindahtangankan tanpa seizin Pemkab.
"Kita ikut aturan saja, kalau dilarang dipindahkan yang ditindak. Kios itukan ada untuk penataan Parangtritis," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan kios yang dibangun pemerintah di Parangtritis kini disewakan ke pihak ketiga oleh pemiliknya atau warga penerima bantuan. Lantaran mereka mengklaim tidak laku berjualan di kios tersebut.
Apalagi kata Setiya, sebagian kios itu justru menjadi hunian alias disewa oleh para pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di sekitar pantai Parangtritis dan Parangkusumo.
"Apalagi jadi sarang PSK kesalahannya double-double," tuturnya.
Setiya juga menyayangkan, pernyataan Pemkab Bantul yang mengaku repot bila harus menjatuhkan sanksi satu persatu ke pemilik kios yang membisniskan aset negara itu. Penertiban menurutnya tidak harus dilakukan satu instansi yaitu Dinas Pariwisata namun harus melibatkan banyak instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar pekerjaan menjadi ringan. "Kalau tidak mau repot [menertibkan kios] pensiun saja, pemerintah dibayar oleh negara ya salah satunya untuk itu," lanjut politisi PKS tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Bambang Legowo menyatakan, tidak akan menjatuhkan sanksi ke pemilik kios yang melanggar aturan. "Repot kalau harus mendatangi pemilik kios satu persatu dan mendata," kata Bambang Legowo.
Pemkab hanya berharap pemerintah desa setempat membereskan persoalan ini. Diantaranya mendata penghuni kios dan menertibkan agar tidak dibisniskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Menjamurnya Kedai Kopi, Berkah bagi Perajin Gula Aren di Banyubiru Semarang
- Sambangi Kandang Madura Malam Ini, PSS Sleman Usung Misi Menjauh dari Degradasi
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
Berita Pilihan
Advertisement
Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement