Advertisement
KASUS BEGAL PALSU : Kelik Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Advertisement
Kasus begal palsu di Kulonprogo tengah
Harianjogja.com, KULONPROGO - Subardiyanto alias Kelik dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (25/5/2015). Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus begal palsu yang dilakukan anggota Satpol PP ini.
Advertisement
JPU Meladissa dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana laporan palsu. Sesuai dengan pasal 220 KUHP, Kelik telah melakukan laporan palsu atas tindakan penjambretan yang dilakukannya sendiri.
"Selain itu, pertimbangan kami, terdakwa juga telah merusak citra PNS Kulonprogo dan institusinya. Dalam menyampaikan keterangan terdakwa juga berbelit-belit di persidangan," ungkap Meladissa
Kasus laporan palsu itu berawal dari pernyataan Bardi yang mengaku dirinya telah mengalami tindakan penjambretan disertai kekerasan kepada polisi dari Polsek Pengasih pada Minggu (15/3/2015) lalu. Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh petugas, laporan yang disampaikan Bardi terkesan janggal, hingga akhirnya dirinya mengakui telah merekayasa kejadian itu. Belakangan, alasan Bardi kepada penyidik melakukan tindakan tersebut karena akan menikahi calon istri barunya. Atas laporan palsu itu, Bardi didakwa dengan pasal 220 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu pada penyidik.
Dalam persidangan sebelumnya, Bardi telah mengakui perbuatannya memberikan keterangan palsu kepada polisi. Namun, keterangan yang disampaikan dalam persidangan kedua lalu, berbelit-belit hingga membuat majelis hakim yang diketuai Hakim Esther Megaria Sitorus geram.
Penasihat hukum terdakwa Rendy Dastian mengungkapkan, pada persidangan selanjutnya pihaknya akan mengajukan pembelaan. Rendy mengaku akan menghadirkan pihak ketiga, dalam hal ini calon istri terdakwa.
"Kami akan ajukan pembelaan, dengan menghadirkan pihak ketiga. Terdakwa maupun keluarga calon istrinya sudah tidak ada masalah. Kami akan sampaikan di persidangan selanjutnya, agar hakim juga melihat," ujar Rendy.
Bahkan, lanjut Rendy, surat damai antara terdakwa dan pihak ketiga diharapkan dapat menjadi pertimbangan keputusan hakim. Rendy juga menilai, tuntutan JPU terlalu berat bagi kliennya.
"Status PNS seperti yang disampaikan JPU menjadikan poin berat bagi klien kami. Menurut kami, hakim lebih baik menggunakan psikologis daripada nateri normatifnya," tandas Rendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement