Advertisement

KASUS BEGAL PALSU : Kelik Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Rabu, 27 Mei 2015 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS BEGAL PALSU : Kelik Dituntut Tujuh Bulan Penjara Ilustrasi begal bersepeda motor (huffingtonpost.com)

Advertisement

Kasus begal palsu di Kulonprogo tengah

Harianjogja.com, KULONPROGO - Subardiyanto alias Kelik dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (25/5/2015). Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus begal palsu yang dilakukan anggota Satpol PP ini.

Advertisement

JPU Meladissa dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana laporan palsu. Sesuai dengan pasal 220 KUHP, Kelik telah melakukan laporan palsu atas tindakan penjambretan yang dilakukannya sendiri.

"Selain itu, pertimbangan kami, terdakwa juga telah merusak citra PNS Kulonprogo dan institusinya. Dalam menyampaikan keterangan terdakwa juga berbelit-belit di persidangan," ungkap Meladissa

Kasus laporan palsu itu berawal dari pernyataan Bardi yang mengaku dirinya telah mengalami tindakan penjambretan disertai kekerasan kepada polisi dari Polsek Pengasih pada Minggu (15/3/2015) lalu. Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh petugas, laporan yang disampaikan Bardi terkesan janggal, hingga akhirnya dirinya mengakui telah merekayasa kejadian itu. Belakangan, alasan Bardi kepada penyidik melakukan tindakan tersebut karena akan menikahi calon istri barunya. Atas laporan palsu itu, Bardi didakwa dengan pasal 220 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu pada penyidik.

Dalam persidangan sebelumnya, Bardi telah mengakui perbuatannya memberikan keterangan palsu kepada polisi. Namun, keterangan yang disampaikan dalam persidangan kedua lalu, berbelit-belit hingga membuat majelis hakim yang diketuai Hakim Esther Megaria Sitorus geram.

Penasihat hukum terdakwa Rendy Dastian mengungkapkan, pada persidangan selanjutnya pihaknya akan mengajukan pembelaan. Rendy mengaku akan menghadirkan pihak ketiga, dalam hal ini calon istri terdakwa.

"Kami akan ajukan pembelaan, dengan menghadirkan pihak ketiga. Terdakwa maupun keluarga calon istrinya sudah tidak ada masalah. Kami akan sampaikan di persidangan selanjutnya, agar hakim juga melihat," ujar Rendy.

Bahkan, lanjut Rendy, surat damai antara terdakwa dan pihak ketiga diharapkan dapat menjadi pertimbangan keputusan hakim. Rendy juga menilai, tuntutan JPU terlalu berat bagi kliennya.

"Status PNS seperti yang disampaikan JPU menjadikan poin berat bagi klien kami. Menurut kami, hakim lebih baik menggunakan psikologis daripada nateri normatifnya," tandas Rendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat

News
| Selasa, 23 April 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement