Advertisement
KASUS BEGAL PALSU : Kelik Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Advertisement
Kasus begal palsu di Kulonprogo tengah
Harianjogja.com, KULONPROGO - Subardiyanto alias Kelik dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (25/5/2015). Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus begal palsu yang dilakukan anggota Satpol PP ini.
Advertisement
JPU Meladissa dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana laporan palsu. Sesuai dengan pasal 220 KUHP, Kelik telah melakukan laporan palsu atas tindakan penjambretan yang dilakukannya sendiri.
"Selain itu, pertimbangan kami, terdakwa juga telah merusak citra PNS Kulonprogo dan institusinya. Dalam menyampaikan keterangan terdakwa juga berbelit-belit di persidangan," ungkap Meladissa
Kasus laporan palsu itu berawal dari pernyataan Bardi yang mengaku dirinya telah mengalami tindakan penjambretan disertai kekerasan kepada polisi dari Polsek Pengasih pada Minggu (15/3/2015) lalu. Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh petugas, laporan yang disampaikan Bardi terkesan janggal, hingga akhirnya dirinya mengakui telah merekayasa kejadian itu. Belakangan, alasan Bardi kepada penyidik melakukan tindakan tersebut karena akan menikahi calon istri barunya. Atas laporan palsu itu, Bardi didakwa dengan pasal 220 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu pada penyidik.
Dalam persidangan sebelumnya, Bardi telah mengakui perbuatannya memberikan keterangan palsu kepada polisi. Namun, keterangan yang disampaikan dalam persidangan kedua lalu, berbelit-belit hingga membuat majelis hakim yang diketuai Hakim Esther Megaria Sitorus geram.
Penasihat hukum terdakwa Rendy Dastian mengungkapkan, pada persidangan selanjutnya pihaknya akan mengajukan pembelaan. Rendy mengaku akan menghadirkan pihak ketiga, dalam hal ini calon istri terdakwa.
"Kami akan ajukan pembelaan, dengan menghadirkan pihak ketiga. Terdakwa maupun keluarga calon istrinya sudah tidak ada masalah. Kami akan sampaikan di persidangan selanjutnya, agar hakim juga melihat," ujar Rendy.
Bahkan, lanjut Rendy, surat damai antara terdakwa dan pihak ketiga diharapkan dapat menjadi pertimbangan keputusan hakim. Rendy juga menilai, tuntutan JPU terlalu berat bagi kliennya.
"Status PNS seperti yang disampaikan JPU menjadikan poin berat bagi klien kami. Menurut kami, hakim lebih baik menggunakan psikologis daripada nateri normatifnya," tandas Rendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Program Desentralisasi Sampah, Ini Harapan DPRD Jogja
- Viral Sampah Menumpuk Selama Seminggu di Pasar Beringharjo Timur, Sudah Diangkut Sisakan Bau Menyengat
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
- Januari-April, Belasan Anak di Jogja Terpapar Kasus Flu Singapur, Berikut Gejalanya
Advertisement
Advertisement