Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Bandara Kulonprogo, Angkasa Pura menegaskan pembebasan lahan baru belum selesai.
Harianjogja.com, KULONPROGO– Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pembebasan lahan di lokasi pembangunan bandara baru di Temon, Kulonprogo sudah mencapai 90%. Pernyataan tersebut dibantah pihak PT Angkasa Pura I selaku pelaksana pembangunan bandara.
“Pernyataan itu tidak benar, itu dari mana dasarnya, saya tidak tahu,” ujar Tim Community Development Pembangunan Bandara Baru Ariyadi Subagyo saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).
Ariyadi menegaskan, proses untuk mencapai pembebasan lahan masih panjang. Pihaknya mempertanyakan pernyataan menteri terkait pembebasan lahan yang sudah dimaksud. Padahal, saat ini tim pelaksana pembangunan masih menanti selesainya gugatan warga atas diterbitkannya IPL tersebut.
“Sekarang IPL yang terbit masih digugat di PTUN. Hari ini [kemarin] masih berlangsung sidang gugatan yang kedua. Prosesnya masih panjang,” ungkap Ariyadi.
Ariyadi memperkirakan, dasar yang kemungkinan digunakan adalah hasil dari konsultasi publik. Namun, dia mengungkapkan, hasil konsultasi publik menunjukkan warga yang setuju pembangunan bandara hanya 85,2%. Sedangkan, pernyataan Ferry Mursyidan menyatakan 90% pembebasan lahan di lokasi tersebut sudah tuntas.
“Ya, itu yang kami tidak tahu [dasar pernyataan]. Hasil konsultasi publik, warga sepakat ada 85,2 persen, yang tidak sepakat hanya 11,84 persen dan warga yang tidak hadir hanya 2,38 persen. Mungkin ada pertimbangan dari BPN, apakah dari kepemilikan tanah yang sepakat, atau seperti apa,” jelas Ariyadi.
Sementara itu, Kepala BPN tersebut, Direktur Utama LBH Jogja Samsudin Nurseha mengatakan, pernyataan yang disampaikan Kepala BPN salah kaprah. Dia mengatakan, warga masih memiliki hak untuk menggugat. Dia mengatakan, IPL dari gubernur menjadi dasar untuk proses pembebasan lahan di lokasi pembangunan bandara.
“Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012. Jadi Menteri Agraria dan Tata Ruang salah kaprah,” ujar Samsudin.
Samsudin membenarkan, statement yang disampaikan Ferry Mursyidan bahwa, pembebasan lahan sudah 90% tuntas tidak berdasar. Pasalnya, sesuai dengan undang-undang itu, setelah IPL diterbitkan gubernur, kemudian tim pembebasan lahan dibentuk. Sementara saat ini, IPL sedang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kemungkinan, menteri tidak tahu mekanisme yang diatur dalam undang-undang itu, sehingga salah kaprah dalam mengeluarkan statement tersebut. Terkait pernyataan salah kaprah itu, kami tidak akan mengajukan klarifikasi dengan menyurati kementrian. Semestinya beliau [Menteri Agraria] mengikuti pemberitaan yang ada,” jelas Samsudin.
Ketua WTT Martono menambahkan, pernyataan menteri tidak tepat. Semestinya, kata dia, kementerian perlu mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.
“Menteri tidak tahu kondisi di sini seperti apa. Jika ingin menyampaikan pernyataan seperti itu, lihat dulu kondisi masyarakat di sini, jangan sepihak dalam menentukan,” jelas Martono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
DPRD DIY meminta kredit macet UMKM terdampak bencana dipetakan agar penanganan debitur bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat komitmennya untuk terus menghadirkan layanan terbaik bagi nasabah dalam momentum Hapelnas 2026
Ikan besar misterius muncul usai banjir Nepal dan tersebar di Bihar. Pemerintah melarang warga mengambil, menjual, dan memakannya.
UGM memberikan voucer makan gratis untuk 47 mahasiswa terdampak gempa NTT yang bisa diambil dua kali sehari selama masa darurat.
Bawaslu DIY memperkuat literasi kepemiluan melalui Bawaslu Membelajarkan Volume Dua dengan membahas tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu.