6 Penyelam Basarnas Cari Korban di Dalam KM Virgo Transport 8
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Bandara Kulonprogo, Angkasa Pura menegaskan pembebasan lahan baru belum selesai.
Harianjogja.com, KULONPROGO– Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pembebasan lahan di lokasi pembangunan bandara baru di Temon, Kulonprogo sudah mencapai 90%. Pernyataan tersebut dibantah pihak PT Angkasa Pura I selaku pelaksana pembangunan bandara.
“Pernyataan itu tidak benar, itu dari mana dasarnya, saya tidak tahu,” ujar Tim Community Development Pembangunan Bandara Baru Ariyadi Subagyo saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).
Ariyadi menegaskan, proses untuk mencapai pembebasan lahan masih panjang. Pihaknya mempertanyakan pernyataan menteri terkait pembebasan lahan yang sudah dimaksud. Padahal, saat ini tim pelaksana pembangunan masih menanti selesainya gugatan warga atas diterbitkannya IPL tersebut.
“Sekarang IPL yang terbit masih digugat di PTUN. Hari ini [kemarin] masih berlangsung sidang gugatan yang kedua. Prosesnya masih panjang,” ungkap Ariyadi.
Ariyadi memperkirakan, dasar yang kemungkinan digunakan adalah hasil dari konsultasi publik. Namun, dia mengungkapkan, hasil konsultasi publik menunjukkan warga yang setuju pembangunan bandara hanya 85,2%. Sedangkan, pernyataan Ferry Mursyidan menyatakan 90% pembebasan lahan di lokasi tersebut sudah tuntas.
“Ya, itu yang kami tidak tahu [dasar pernyataan]. Hasil konsultasi publik, warga sepakat ada 85,2 persen, yang tidak sepakat hanya 11,84 persen dan warga yang tidak hadir hanya 2,38 persen. Mungkin ada pertimbangan dari BPN, apakah dari kepemilikan tanah yang sepakat, atau seperti apa,” jelas Ariyadi.
Sementara itu, Kepala BPN tersebut, Direktur Utama LBH Jogja Samsudin Nurseha mengatakan, pernyataan yang disampaikan Kepala BPN salah kaprah. Dia mengatakan, warga masih memiliki hak untuk menggugat. Dia mengatakan, IPL dari gubernur menjadi dasar untuk proses pembebasan lahan di lokasi pembangunan bandara.
“Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012. Jadi Menteri Agraria dan Tata Ruang salah kaprah,” ujar Samsudin.
Samsudin membenarkan, statement yang disampaikan Ferry Mursyidan bahwa, pembebasan lahan sudah 90% tuntas tidak berdasar. Pasalnya, sesuai dengan undang-undang itu, setelah IPL diterbitkan gubernur, kemudian tim pembebasan lahan dibentuk. Sementara saat ini, IPL sedang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kemungkinan, menteri tidak tahu mekanisme yang diatur dalam undang-undang itu, sehingga salah kaprah dalam mengeluarkan statement tersebut. Terkait pernyataan salah kaprah itu, kami tidak akan mengajukan klarifikasi dengan menyurati kementrian. Semestinya beliau [Menteri Agraria] mengikuti pemberitaan yang ada,” jelas Samsudin.
Ketua WTT Martono menambahkan, pernyataan menteri tidak tepat. Semestinya, kata dia, kementerian perlu mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.
“Menteri tidak tahu kondisi di sini seperti apa. Jika ingin menyampaikan pernyataan seperti itu, lihat dulu kondisi masyarakat di sini, jangan sepihak dalam menentukan,” jelas Martono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Pemkot Solo menggelar Solo Travel Dialogue di Gunungkidul untuk memperkuat kolaborasi dan promosi wisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan.
PISA 2025 menempatkan Singapura dengan skor membaca tertinggi 535. Indonesia naik 6 poin menjadi 365. Berikut daftar lengkapnya.
Arif Aiman disorot akun Malaysia setelah Indonesia ditahan 0-0. Winger JDT itu disebut lebih hebat dari pemain Timnas Indonesia.
Harga emas Pegadaian 29 September 2026 untuk Antam, Galeri24, dan UBS lengkap dengan harga jual serta buyback berbagai ukuran.
FIFA membahas kemungkinan dana tambahan untuk 211 asosiasi anggota. UEFA dan Concacaf mengusulkan minimal US$10 juta per anggota.