Advertisement

SERTIFIKAT NELAYAN : Nelayan DIY Didorong Miliki 2 Sertifikat Ini, agar Hasil Tangkapan Bisa Diekspor

Redaksi Solopos
Minggu, 31 Mei 2015 - 05:21 WIB
Nina Atmasari
SERTIFIKAT NELAYAN : Nelayan DIY Didorong Miliki 2 Sertifikat Ini, agar Hasil Tangkapan Bisa Diekspor

Advertisement

Sertifikat nelayan untuk hasil tangkapan masih belum dimiliki kebanyakan nelayan di DIY

Harianjogjacom, JOGJA- Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong para nelayan di daerah itu untuk memiliki sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) agar ikan hasil tangkapan mereka mudah diekspor.

Advertisement

"Meski sudah lama kami sosialisasikan, namun masih banyak yang belum memiliki sertifikat itu," kata Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suwarman Partosuwiryo, Sabtu (30/5/2015).

Suwarman mengatakan dengan memiliki sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) pada kapal penangkap ikan, nelayan akan dinilai telah melakukan aktivitas penangkapan ikan sesuai standar sehingga akan menjamin mutu hasil tangkapannya untuk diekspor.

Menurut dia, menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), persaingan produk ikan tangkapan semakin ketat. Bahkan untuk negara tujuan ekspor seperti Eropa dan Amerika Serikat (AS) sudah lama memberlakukan penyaringan yang ketat untuk menerima produk perikanan meliputi legalitas dan kualitas penangkapannya.

"Jadi kalau tidak punya sertifikat itu ketika nanti aturan ekspor semakin ketat, ikan-ikan tangkapan nelayan kita tidak ada yang mau menerima," kata dia.

Selain CPIB, ia mengatakan, nelayan di DIY juga perlu memiliki sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI) untuk memastikan bahwa hasil ikan yang akan diekspor bukan dari kegiatan ilegal seperti pencurian.

Hingga saat ini, para nelayan yang memiliki sertifikat CPIB dan SHTI diĀ  DIY, 60% merupakan penangkap ikan jenis cakalang, tuna, tongkol yang memiliki potensi ekspor tinggi. Sementara untuk penangkap ikan-ikan seperti bawal, layur, kerapu jarang yang memiliki sertifikat itu.

"Kalau yang kecil-kecil memang jarang yang punya karena orientasi penjualannya masih lokal," kata dia.

DKP DIY, kata dia, sama sekali tidak akan memungut biaya untuk pengurusan sertifikat tersebut. Sehingga, menurut dia, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak mengurus sertifikat itu.

"Pengurusannya mutlak gratis," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement