Advertisement
SERTIFIKAT NELAYAN : Nelayan DIY Didorong Miliki 2 Sertifikat Ini, agar Hasil Tangkapan Bisa Diekspor

Advertisement
Sertifikat nelayan untuk hasil tangkapan masih belum dimiliki kebanyakan nelayan di DIY
Harianjogjacom, JOGJA- Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong para nelayan di daerah itu untuk memiliki sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) agar ikan hasil tangkapan mereka mudah diekspor.
Advertisement
"Meski sudah lama kami sosialisasikan, namun masih banyak yang belum memiliki sertifikat itu," kata Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suwarman Partosuwiryo, Sabtu (30/5/2015).
Suwarman mengatakan dengan memiliki sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) pada kapal penangkap ikan, nelayan akan dinilai telah melakukan aktivitas penangkapan ikan sesuai standar sehingga akan menjamin mutu hasil tangkapannya untuk diekspor.
Menurut dia, menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), persaingan produk ikan tangkapan semakin ketat. Bahkan untuk negara tujuan ekspor seperti Eropa dan Amerika Serikat (AS) sudah lama memberlakukan penyaringan yang ketat untuk menerima produk perikanan meliputi legalitas dan kualitas penangkapannya.
"Jadi kalau tidak punya sertifikat itu ketika nanti aturan ekspor semakin ketat, ikan-ikan tangkapan nelayan kita tidak ada yang mau menerima," kata dia.
Selain CPIB, ia mengatakan, nelayan di DIY juga perlu memiliki sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI) untuk memastikan bahwa hasil ikan yang akan diekspor bukan dari kegiatan ilegal seperti pencurian.
Hingga saat ini, para nelayan yang memiliki sertifikat CPIB dan SHTI diĀ DIY, 60% merupakan penangkap ikan jenis cakalang, tuna, tongkol yang memiliki potensi ekspor tinggi. Sementara untuk penangkap ikan-ikan seperti bawal, layur, kerapu jarang yang memiliki sertifikat itu.
"Kalau yang kecil-kecil memang jarang yang punya karena orientasi penjualannya masih lokal," kata dia.
DKP DIY, kata dia, sama sekali tidak akan memungut biaya untuk pengurusan sertifikat tersebut. Sehingga, menurut dia, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak mengurus sertifikat itu.
"Pengurusannya mutlak gratis," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Senin 15 September 2025
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, Senin 15 September 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 15 September 2025, dari Stasiun Palur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Mulai Jam 08.30 WIB
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement