Advertisement

Mahasiswa Hingga Konsumen Prostitusi Terjaring Razia Pasangan Mesum di Bantul

Arief Junianto
Kamis, 18 Juni 2015 - 22:20 WIB
Nina Atmasari
Mahasiswa Hingga Konsumen Prostitusi Terjaring Razia Pasangan Mesum di Bantul

Advertisement

Mahasiswa hingga konsumen prostitusi terjaring dalam razia pasangan di sejumlah penginapan di Bantul

Harianjogja.com, BANTUL-Jelang Ramadhan, enam pasangan selingkuh terjaring razia pekat di 3 titik penginapan. Dari keenam pasangan itu, diduga salah satu di antaranya merupakan hasil transaksi prostitusi terselubung.

Advertisement

Bripka Sutrisno, Penyidik dari Sat Sabhara Polres Bantul menuturkan, keenam pasangan selingkuh itu dijaringnya melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di tiga penginapan, yakni Nuri Indah (Sewon), Kinasih (Kasihan), dan Sabar Menanti (Parangtritis), Selasa (16/6/2015) sore.

Dari keenamnya, ia mendapati seorang mahasiswa berinisial ERM, 25, yang tengah berada di dalam kamar bersama pasangannya.

Selain itu, ketika diperiksanya, salah satu pria berinisial AH, 39, mengaku tengah berkencan dengan seorang PSK berinisal DAC, 20 di Nuri Indah. Bripka Sutrisno mengatakan DAC adalah seorang PSK panggilan yang biasa menjalankan prakteknya melalui ponsel.

"Jelang Ramadhan ini kami memang giat menggelar operasi pekat. Selain untuk menghormati masyarakat yang tengah menyambut Ramadhan, operasi ini juga untuk menjaga ketertiban di lingkungan Bantul," ucapnya saat ditemui usai sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (17/6/2015) siang.

Dikatakannya, selain di tiga kecamatan itu, pihaknya juga sempat menggelar razia di beberapa titik di Kecamatan Banguntapan. Hanya saja sayangnya, dalam razia itu, pihaknya tak mendapatkan hasil apapun.

"Razia kemarin tidak begitu maksimal, mungkin terlalu sore," ucapnya.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim PN Bantul yang menyidangkan pasangan mesum itu, Bayu Soho Raharjo mengatakan, masing-masing pasangan didakwa melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1 Perda 2014 dan juga pasal 5 tahun 2007. Mereka dijatuhi hukuman denda Rp 200 ribu. "Kalau tidak bisa membayar bisa diganti dengan 3 hari kurungan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Olifant School Gelar Community Fest 2023

Olifant School Gelar Community Fest 2023

Jogjapolitan | 15 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menlu RI Kecewa PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

News
| Sabtu, 09 Desember 2023, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement