Advertisement

Warga Gunungkidul Ini Dua Kali Gagal Menikah, Mengaku Dipersulit oleh Perangkat Desa

David Kurniawan
Senin, 12 Oktober 2015 - 16:20 WIB
Nina Atmasari
Warga Gunungkidul Ini Dua Kali Gagal Menikah, Mengaku Dipersulit oleh Perangkat Desa Ilustrasi buku nikah (JIBI/Solopos - Antara)

Advertisement

Warga Gunungkidul merasa dipersulit oleh perangkat desa saat pengurusan berkas pernikahan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Gara-gara merasa diperlambat proses pencarian surat keterangan nikah, Sukiyono, warga Dusun Widoro, Desa Giripurwo, Purwosari melaporkan salah satu perangkat desa ke polisi. Laporan itu dilakukan, karena ia merasa dipersulit dan keberatan atas permintaan uang Rp5 juta sebagai biaya pengurusan.

Advertisement

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Namun oleh polda, kasus ini dilimpahkan ke Polsek Purwosari,” kata Sukiyono kepada awak media, di akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, upaya memejahijaukan seorang aparat itu karena dirinya merasa dipersulit mencari surat keterangan nikah. Akibat persoalan itu, Sukiyono pun harus gigit jari karena gagal mempersunting wanita idamannya sebanyak dua kali.

“Saya sudah berusaha untuk mengurusnya. Malahan oleh perangkat tersebut, saya diminta uang pelicin guna menerbitkan surat itu,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Sukiyono, persoalan ini bukan hal yang baru. Sebab di 2014 lalu, ia juga pernah melakukan pengurusan, namun ditolak lantaran ada persoalan dengan dusun lain, berkaitan dengan surat pernyataan yang ia buat untuk menikah dengan seorang wanita di Dusun Temon.

Dia mengakui, surat pernyataan itu dibuat dengan terpaksa karena diancam massa. Sukiyono bercerita, surat pernyataan itu dibuat pada 2014 lalu. Kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak balik ke kontrakannya di Sleman, saat akan berangkat ia dimintai tumpangan oleh Murni, warga Temon.

Lantaran kenal baik, ia pun tidak menolak dan mengantar Murni ke tempat perempuan itu bekerja di wilayah Pleret, Bantul. Sesampainya di sana, motor yang dimiliki dipinjam majikan Murni untuk sesuatu hal.

“Saya tahu-tahu didatangi dua orang warga Temon. Mereka meminta kami pulang untuk bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada Murni. Demi keselamatan, saya dipaksa membuat surat pernyataan bersedia menikahinya, padahal saya tidak tahu apa-apa,” akunya.

Dia menambahkan, surat pernyataan nikah inilah yang membuat dirinya tak bisa menikah untuk kedua kalinya. Lataran permasalahan tersebut, Sukiyono pun melaporkan perangkat Desa Giripurwo ke polisi.

“Gara-gara masalah ini, tahun lalu saya sempat didenda Rp10 juta dari desa tempat calon isteri saya berasal. Denda itu dikenakan, karena rencana pernikahan itu gagal karena belum ada  surat pengantar pernikahan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement