Advertisement

BPJS KESEHATAN : BPJS Buka Pos Pengaduan Untuk Penerima Bantuan Iuran

Kamis, 04 Februari 2016 - 11:54 WIB
Nina Atmasari
BPJS KESEHATAN : BPJS Buka Pos Pengaduan Untuk Penerima Bantuan Iuran

Advertisement

BPJS Kesehatan yang sering membuat bingung terutama untuk penerima bantuan iuran (PBI) ditindaklanjuti dengan pendirian pos pengaduan

Harianjogja.com, JOGJA -- Banyaknya kebingungan yang dirasakan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat BPJS membentuk Pos Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI di berbagai wilayah di DIY.

Advertisement

Pos ini diharapkan bisa menjawab keluhan masyarakat yang merasa haknya sebagai PBI belum maksimal.

Dalam jumpa pers di Bale Raos Rabu (3/1/2016) Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan DIY Upik Handayani mengatakan pos itu berfungsi utama untuk memantau distribusi KIS-PBI yang dikelola pihak ketiga.

Melalui pos yang berada di Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota itu akan terpantau sejauh mana distribusi KIS-PBI berlangsung.

"Adanya perubahan data membuat kami harus membuka pos ini sebagai layanan informasi. Sehingga masyarakat yang merasa tahun sebelumnya mendapat PBI tapi tahun ini tidak segera mendapat kejelasan," kata dia.

Upik memaparkan, untuk 2016 terjadi pengurangan 1,7 juta jiwa pemegang PBI secara nasional. Pengurangan itu dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 168HUK/2015 dan 169HUK/2015 tentang penghapusan dan penggantian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan (PBI JK) serta penetapan PBI JK tahun 2016.

Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan 2015 lalu jumlah peserta KIS-PBI di DIY terdapat 1.572.154 jiwa. 1,02 juta diantaranya berada di lingkup Kota Jogja, Bantul dan Gunungkidul sementara sisanya berada di wilayah Sleman dan Kulonprogo.

Dari data itu, Untung mengatakan pihaknya melakukan verifikasi dengan mengacu pada beberapa perundangan dan peraturan yang berlaku. Hasilnya 43.834 dari total penerima PBI tahun 2015 sudah tak bisa lagi terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran baik. Alasannya beragam, baik karena sudah dianggap mampu dalam hasil verifikasi Kementerian Sosial, meninggal maupun pindah domisili.

"Ada juga data anomali dan data ganda yang sudah kami verifikasi," ujar dia.

Selain itu, terdapat pula tambahan usulan baru penerima PBI dari masing-masing Kabupaten dan Kota di DIY sebanyak 29.736 jiwa. Dengan perhitungan itu, maka untuk 2016 di DIY terdapat 1.558.056 warga pemegang KIS-PBI.

"Jumlahnya memang tidak bisa konstan, pasti akan ada fluktuasi setiap tahun karena berbagai kondisi itu," beber Untung.

Tak hanya masalah terdaftar tidaknya masyarakat dalam PBI yang bisa dilaporkan di posko ini. Upik menambahkan pihaknya juga menengarai adanya oknum yang dengan sengaja melakukan pungutan saat melakukan distribusi KIS PBI. Penyelewengan semacam ini menurutnya juga akan ditindaklanjuti lebih lanjut setelah menerima laporan dari warga.

"Patut dicatat peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya distribusi. Kami sudah menyiapkan tindakan bila ada pungutan liar yang dilakukan oknum," kata Upik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement