Advertisement

MIRAS OPLOSAN : Jumlah Tewas Puluhan, Satpol PP Mengaku Kecolongan

Redaksi Solopos
Senin, 08 Februari 2016 - 16:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
MIRAS OPLOSAN : Jumlah Tewas Puluhan, Satpol PP Mengaku Kecolongan

Advertisement

Miras oplosan perlu diberantas dengan menggandeng berbagai pihak.

Harianjogja.com, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, mengaku kecolongan dengan adanya pembuatan dan peredaran minuman keras oplosan di wilayah setempat yang berujung pada tewasnya 26 orang yang mengonsumsi.

Advertisement

Kepala Seksi Pencegakan Perda Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Rusdi Rais, Senin mengatakan, pihaknya merasa kecolongan karena banyaknya korban tewas yang diakibatkan minuman keras oplosan yang diproduksi di daerah ini.

"Operasi minuman keras sebenarnya terus digencarkan, bahkan pada awal tahun ini juga sering dilakukan, tetapi para penjual hanya bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dengan membayar denda," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (8/2/2016)

Diharapkan ke depan ada aturan, penjual apa lagi yang membuat tidak hanya didenda tapi harus dipenjara biar ada efek jera, ujar Rusdi Rais.

"Ini bisa membuat efek jera, karena sering yang terjaring razia merupakan orang yang sama, yang pernah dijerat dengan tipiring," katanya.

Sedangkan Kapolres Sleman AKBP Yulianto mengatakan sejak awal 2016 operasi minuman keras terus digencarkan bahkan mendapatkan 9.000 botol.

"Soal adanya penjual yang nekat melanjutkan bisnisnya hingga menimbulkan korban, itu harus menjadi bahan evaluasi semua pihak terutama menciptakan efek jera," katanya.

Menurut dia, polisi dalam bertindak harus sesuai fakta hukum melalui barang bukti yang ditemukan.

"Saya tidak bilang kecolongan. Karena kami selama ini juga selalu melakukan operasi peredaran minuman keras ilegal," katanya.

Yulianto mengatakan, kasus tersebut perlu dilihat dari berbagai hal, tidak terkecuali bahan yang digunakan. Tersangka peracik minuman keras, dengan mudah mendapatkan bahan kimia etanol yang sebenarnya tidak tepat untuk dikonsumsi.

"Kami akan mendiskusikan dengan instansi terkait, untuk melihat perlu atau tidak diperketatnya peredaran bahan kimia tersebut," katanya.

Sedangkan peracik minuman keras oplosan Sasongko yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengatakan kemampuan meracik minuman keras oplosan berbahan etanol ia dapatkan dari temannya. Ia menyadari bahan kimia itu sebenarnya tidak tepat untuk dikonsumsi.

Bahkan Sasongko dalam pemeriksaan di Polres Sleman mengakui tidak mengetahui akibat yang ditimbulkan jika etanol masuk ke tubuh secara berlebihan.

Satreskrim Polres Sleman menangkap Sasongko (45) warga Dusun Ambrukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman dan istrinya Sori Badriyah (42) yang merupakan peracik atau peramu minuman keras oplosan, Jumat (5/2/2016).

Selain itu Polsek Seyegan Sleman juga mengamankan pasangan suami istri Murtini (35) dan Priyanto (35) warga Margoluwih, Seyegan karena minuman keras yang dijual menewaskan Sarimin (35) dan Anang, (35).

Selain menahan Sasongko, Polres Sleman juga menetapkan istrinya, Sori Badriyah sebagai tersangka yang kini ditahan di ruang tahanan wanita Polsek Sleman.

"Badriyah berperan ikut meracik miras dan menjual minuman keras seperti Sasongko. Secara umum, kedua tersangka meracik minuman keras dengan bahan etanol, air mineral, sari gula dan perasa buah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement