Advertisement

UMK 2016 : Terima Upah Tak Sesuai UMK, Pekerja Diminta Lapor ke Dinas

Kamis, 11 Februari 2016 - 11:54 WIB
Nina Atmasari
UMK 2016 : Terima Upah Tak Sesuai UMK, Pekerja Diminta Lapor ke Dinas Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara - Zabur Karuru)

Advertisement

UMK 2016 yang tidak dipatuhi oleh perusahaan, bisa dilaporkan ke Dinas

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman berharap agar pekerja melaporkan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan. Pelaporan akan diterima jika disertakan dengan bukti berupa slip upah yang diterima.

Advertisement

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakersos Sutiasih mengatakan, hingga kini belum ada aduan yang masuk terkait pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) yang dilakukan perusahaan. Tidak adanya aduan tersebut bukan berarti semua perusahaan melaksanakan pembayaran UMK sesuai keputusan Gubernur DIY No.255/KEP/2015 tentang UMK 2016.

"Kami menerima setiap aduan [laporan]. Kalau ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK. Meskipun fungsi pengawasan jalan, namun kami tidak bisa memonitor semua perusahaan karena keterbatasan petugas," kata Sutiasih, Rabu (10/2/2016).

Dia berharap, laporkan terkait UMK yang diadukan harus disertai dengan bukti. Seperti slip penerimaan upah yang diberikan perusahaan. Pihaknya berjanji akan menindak tegas perusahaan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Ini bagian dari pelayanan. Kami akan berikan nota peringatan atau teguran kepada perusahaan tersebut agar membayar upah sesuai UMK yang berlaku," tandasnya.

Menurut Sutiasih, batas waktu pengajuan penangguhan UMK 2016 berakhir. Seluruh perusahaan mengajukannya ke Pemerintah DIY. Jika perusahaan tersebut tidak mengajukan penangguhan atau penangguhannya ditolak, maka perusahaan tersebut harus memenuhi ketentuan UMK.

Selain itu, penangguhan UMK juga memiliki batas waktu dan tidak bisa diterapkan selamanya. Misalnya, pembayaran sesuai UMK ditangguhkan antara dua hingga tiga bulan. Setelah itu, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku.

"Perusahaan harus mengajukan penangguhan UMK kepada pemerintah. Tidak bisa hanya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement