Advertisement
PNS TAK NETRAL : 15 PNS Bantul Terancam Turun Pangkat
Advertisement
PNS tak netral di Bantul terancam turun pangkat
Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus netralitas aparat terancam turun pangkat. Bupati terpilih Suharsono menyatakan segera memutuskan nasib belasan pejabat itu.
Advertisement
Suharsono menyatakan akan berpedoman pada aturan dalam memutuskan nasib 15 pimpinan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) itu. Ia juga akan menunggu instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Pendayagunaan Aparaturan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
BKN sebelumnya melayangkan surat ke Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo. Isinya, 15 pejabat itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 pasal 4, ayat 15 huruf a mengenai larangan terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon kepala daerah.
Sesuai aturan yang tertuang dalam PP, pelanggaran pasal 4 masuk kategori pelanggaran sedang. Jenis hukumannya diatur dalam pasal 7 ayat 3 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Kalau sesuai aturan dari BKN harus dijatuhkan sanksi [turun pangkat] dengan terpaksa [dilakukan]. Saya sesuai aturan. Kalau bisa saya minta dimaafkan. Kalau tidak, dengan terpaksa ikuti aturan yang ada,” kata Suharsono, baru-baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
Advertisement
Advertisement