Advertisement
BANTUAN WARGA MISKIN : Sudah Mampu, Ratusan Warga Gunungkidul Diminta Tolak Bantuan PKH
Advertisement
Bantuan warga miskin dianggap sudah tidak layak untuk 600 penerima di Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat ada 10% penerima Program Keluarga Harapan di Gunungkidul tidak layak menerima bantuan tersebut.
Advertisement
Ketidakpantasan ini mencuat, karena sejumlah warga telah mengalami perbaikan secara ekonomi sehingga bantuan tak pantas lagi diberikan.
Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan, penerima PHK mencapai 6.458 Kepala Keluarga. Namun dari jumlah itu, ada sekitar 600 KK yang dinilai sudah tidak layak lagi menerima bantuan tersebut.
“Data ini diketahui oleh pendamping PKH yang ada di lapangan,” kata Dwi kepada wartawan, Rabu (17/2/2016).
Dia menjelaskan, alasan sejumlah warga tidak layak lagi menerima bantuan karena dinilai telah memiliki kehidupan yang lebih baik.
Oleh karenanya, ia meminta kesadaran warga yang telah mampu agar tidak menerima bantuan tersebut sehingga jatah tersebut bisa diberikan kepada warga kurang mampu lainnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan petugas pendampingan PKH, agar terus memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga yang telah mampu agar mau mengundurkan diri secara sukarela,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selain proses pendekatan kepada warga, rencananya Pemerintah Pusat akan melakukan program saturasi terhadap PKH. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan ulang terhadap kelayakan warga penerima bantuan. Selain itu, melalui program ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan jumlah penerima bantuan.
“Proses pendataan ulang dilakukan setiap enam tahun sekali. Harusnya ini dilakukan di 2014 lalu, tapi baru akan dibahas di tahun ini dan sekarang masih dalam perencanaan di pusat,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
4 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement




