Advertisement

PKL JOGJA DIGUGAT : Bayar Banding Dengan Uang Saweran

Ujang Hasanudin
Rabu, 24 Februari 2016 - 17:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
PKL JOGJA DIGUGAT : Bayar Banding Dengan Uang Saweran Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menggelar sidang di tempat dalam kasus sengketa tanah Kraton antara Eka Aryawan dan lima PKL di Simpang Gondomanan, Jalan Katamso, Jogja, Kamis (21/1/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

PKL Jogja digugat mengajukan banding.

Harianjogja.com, JOGJA-Lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang dinilainya tidak adil. Kelima PKL tersebut juga dikenakan biaya administrasi banding sebesar Rp2 juta.

Advertisement

"Biaya banding kami menggunakan koin hasil saweran masyarakat," kata Agung, salah satu PKL seusai membayar administrasi Banding di Bank Tabungan Negara (BTN) Jalan Kusumanegara, Rabu (24/2/2016).

Agung mengungkapkan koin saweran solidaritas lima PKL yang digugat Rp1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan itu terkumpul sebanyak Rp3,2 juta. Agung berharap upaya banding yang dilakukannya bisa menemukan keadilan hukum.

Pria yang kesehariannya sebagai jasa pembuatan kunci itu menyatakan tidak akan pergi dari lokasinya berjualan saat ini karena merasa berhak menempati lahan Sultan Ground (SG) yang sudah bertahun-tahun ditempatinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

News
| Sabtu, 12 Juli 2025, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement