Advertisement
PKL JOGJA DIGUGAT : Bayar Banding Dengan Uang Saweran
Advertisement
PKL Jogja digugat mengajukan banding.
Harianjogja.com, JOGJA-Lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang dinilainya tidak adil. Kelima PKL tersebut juga dikenakan biaya administrasi banding sebesar Rp2 juta.
Advertisement
"Biaya banding kami menggunakan koin hasil saweran masyarakat," kata Agung, salah satu PKL seusai membayar administrasi Banding di Bank Tabungan Negara (BTN) Jalan Kusumanegara, Rabu (24/2/2016).
Agung mengungkapkan koin saweran solidaritas lima PKL yang digugat Rp1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan itu terkumpul sebanyak Rp3,2 juta. Agung berharap upaya banding yang dilakukannya bisa menemukan keadilan hukum.
Pria yang kesehariannya sebagai jasa pembuatan kunci itu menyatakan tidak akan pergi dari lokasinya berjualan saat ini karena merasa berhak menempati lahan Sultan Ground (SG) yang sudah bertahun-tahun ditempatinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
Advertisement
Advertisement