Advertisement
PKL JOGJA DIGUGAT : Eka Aryawan Minta PKL Kosongkan Lahan

Advertisement
PKL Jogja digugat, pemegang surat kekancingan menyatakan sikap.
Harianjogja.com, JOGJA-Pengusaha Eka Aryawan menginginkan lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan segera mengosongkan lahan sesuai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Advertisement
Eka Aryawan sudah lebih dulu mengajukan banding daripada ketima PKL. Melalui kuasa hukumnya, Oncan Poerba, Eka mendaftarkan banding pada Senin (22/2/2016) lalu atau dua hari sebelum lima PKL mendaftarkan banding ke PN Jogja.
Oncan mengatakan dalam momori banding yang diajukannya adalah hanya meminta PKL yang menempati lahan kliennya segera mengosongkan, karena sesuai putusan hakim PN Jogja sudah terbukti salah.
"Mereka sudah dinyatakan ilegal menempati lahan orang lain," ujar Oncan melalui sambungan telepon.
Sebelum hakim PN Jogja memutuskan perkara tersebut, dalam persidangan, Oncan mengajukan tuntutan pelaksanaan uit voor baar bij voraad atau putusan seketika-putusan dilaksanakan seketika meski ada upaya hukum. Namun tuntutan itu ditolak hakim karena tidak ada bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polsek di Gunungkidul Juga Melayani Permohonan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu
- Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Sleman, Ada yang dari Luar Negeri
- Ini 3 Besar Alokasi Anggaran Pendidikan Bantul di APBD Perubahan 2025
- Oknum Tukang Parkir Alun-alun Wates Diciduk Polisi Terkait Kasus Penusukan
- Pendaftar Lelang 4 Jabatan Pimpinan OPD Sleman Penuhi Kuota
Advertisement
Advertisement