Advertisement
PKL JOGJA DIGUGAT : Eka Aryawan Minta PKL Kosongkan Lahan

Advertisement
PKL Jogja digugat, pemegang surat kekancingan menyatakan sikap.
Harianjogja.com, JOGJA-Pengusaha Eka Aryawan menginginkan lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan segera mengosongkan lahan sesuai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Advertisement
Eka Aryawan sudah lebih dulu mengajukan banding daripada ketima PKL. Melalui kuasa hukumnya, Oncan Poerba, Eka mendaftarkan banding pada Senin (22/2/2016) lalu atau dua hari sebelum lima PKL mendaftarkan banding ke PN Jogja.
Oncan mengatakan dalam momori banding yang diajukannya adalah hanya meminta PKL yang menempati lahan kliennya segera mengosongkan, karena sesuai putusan hakim PN Jogja sudah terbukti salah.
"Mereka sudah dinyatakan ilegal menempati lahan orang lain," ujar Oncan melalui sambungan telepon.
Sebelum hakim PN Jogja memutuskan perkara tersebut, dalam persidangan, Oncan mengajukan tuntutan pelaksanaan uit voor baar bij voraad atau putusan seketika-putusan dilaksanakan seketika meski ada upaya hukum. Namun tuntutan itu ditolak hakim karena tidak ada bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Warga Meriahkan Hantaru 2025 di Sport Center Sumberagung Jetis
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 13-19 Oktober 2025, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
Advertisement
Advertisement