Advertisement

PKL JOGJA DIGUGAT : Eka Aryawan Minta PKL Kosongkan Lahan

Ujang Hasanudin
Kamis, 25 Februari 2016 - 22:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
PKL JOGJA DIGUGAT : Eka Aryawan Minta PKL Kosongkan Lahan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menggelar sidang di tempat dalam kasus sengketa tanah Kraton antara Eka Aryawan dan lima PKL di Simpang Gondomanan, Jalan Katamso, Jogja, Kamis (21/1/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

PKL Jogja digugat, pemegang surat kekancingan menyatakan sikap.

Harianjogja.com, JOGJA-Pengusaha Eka Aryawan menginginkan lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan segera mengosongkan lahan sesuai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Advertisement

Eka Aryawan sudah lebih dulu mengajukan banding daripada ketima PKL. Melalui kuasa hukumnya, Oncan Poerba, Eka mendaftarkan banding pada Senin (22/2/2016) lalu atau dua hari sebelum lima PKL mendaftarkan banding ke PN Jogja.

Oncan mengatakan dalam momori banding yang diajukannya adalah hanya meminta PKL yang menempati lahan kliennya segera mengosongkan, karena sesuai putusan hakim PN Jogja sudah terbukti salah.

"Mereka sudah dinyatakan ilegal menempati lahan orang lain," ujar Oncan melalui sambungan telepon.

Sebelum hakim PN Jogja memutuskan perkara tersebut, dalam persidangan, Oncan mengajukan tuntutan pelaksanaan uit voor baar bij voraad atau putusan seketika-putusan dilaksanakan seketika meski ada upaya hukum. Namun tuntutan itu ditolak hakim karena tidak ada bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement