Advertisement
SENGKETA PILKADES : Gugatan Berlanjut, Jabatan Kades Getas Masih Mengambang
Advertisement
Sengketa Pilkades Getas Playen Gunungkidul masih berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Jabatan Pamuji sebagai Kepala Desa Getas, Kecamatan Playen ternyata masih mengambang, meski yang bersangkutan ikut dilantik pada akhir tahun lalu.
Advertisement
Hal itu terjadi karena, proses gugatan hukum tentang tahapan pemilihan kepala desa masih terus berjalan hingga sekarang.
Bahkan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan penggugat, Eka Wahyu Nugraha atas penetapan calon kades dalam tahapan pemilihan.
Adanya keputusan ini, maka pihak tergugat, yakni Panitia Pilkades yang mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya. Hingga sekarang, usaha bading itu masih berjalan dan belum tahu kapan putusan banding itu didapatkan.
Kendati proses hukum masih berjalan, nyatanya tak menghalangi Pemkab Gunungkidul untuk tetap melantik Pamuji sebagai kepala desa terpilih, bahkan sejak 24 Desember yang bersangkutan resmi menjadi Kepala Desa Getas.
Saat coba dikonfirmasi mengenai kelanjutan proses hukum dalam tahapan Pilkades Getas, Pamuji enggan berkomentar. Saat ditanya, ia beralasan sedang ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. "Saya sedang ada acara keluar hari ini [kemarin],".
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Desa Getas Syaifulloh membenarkan bahwa Kades Pamuji telah beraktivitas seperti biasa. Namun demikian, ia tidak menampik jika persoalan hukum mengenai tahapan pilkades getas belum selesai, karena masih menunggu hasil banding di PTTUN di Surabaya.
“Kalau masalah putusan banding kami serahkan sepenuhnya ke pemkab, tapi yang jelas Pak Pamuji saat ini sudah berkantor sebagai kades sejak dilantik akhir tahun lalu,” kata Syaifulloh, kemarin.
Menurut dia, sengketa pilkades muncul karenakan salah seorang pendaftar merasa tidak puas dengan penetapan calon yang dilakukan panitia. Oleh karenanya, Eka mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan PTUN DIY.
“Dalam putusan itu, kami [panitia] dinyatakan kalah, tapi setelah penetapan langsung mengajukan bading atas putusan tersebut,” kata petugas yang saat pemilihan menjabat sebagai Sekretaris Panitia tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Buron
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Dari Dapur Sederhana, Perjuangan Kader Ini Ubah Nasib Balita
- Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Penganiayaan Babarsari Ditangkap, 2 Buron
- Penataan Sungai Code Tahap II Dimulai, Pemkot Jogja Bangun 14 Rumah
- Rehabilitasi RTLH Sleman Belum Terealisasi, Masih Diverifikasi
- WFH ASN Kulonprogo Tertahan Skema Belum Klop di Lapangan
Advertisement
Advertisement



