Advertisement
HOTEL DI JOGJA Dianggap Sudah Terlalu Banyak
Advertisement
Hotel di Jogja dianggap sudah terlalu banyak sehingga moratorium izin pembangunan hotel
Harianjogja.com, JOGJA- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Istidjab Danunagoro mengaku sudah meminta Pemerintah Kota Jogja untuk memperpanjang moratorim izin pembangunan hotel baru hingga 2021 mendatang.
Advertisement
Alasannya karena hunian hotel di Kota Jogja masih berkisar antara 50% hingga 55% untuk hotel bintang. "Saat ini sudah terlalu banyak hotel di Jogja dan Sleman," kata dia, Rabu (6/4/2016).
Dari data BPS DIY, kata Istidjab, occupancy rate pada 2015 untuk hotel bintang dikisaran 57,64% dan hotel non bintang 27,11%. Jumlah wisatawan mancanegara (Wisman) yang menginap di hotel bintang 159.697 orang dan 36.992 di hotel non bintang.
Sementara wisatawan nusantara (Wisnus) di hotel bintang sebanyak 1.453.294 dan hotel non bintang 2.305.761 orang.
"Lama kunjungan [lenght of stay] wisman di hotel bintang 2.05 dan hotel non bintang 2.03. Winus di hotel bintang 1.72 dan di hotel non bintang 1.14," jelas Istidjab.
Sampai saat ini tercatat ada 87 hotel bintang dan 1.100 hotel non bintang. Sekretaris Jenderal PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana menyatakan perpanjangan moratorium mutlak karena selain tingkat hunian yang masih rendah juga infrastruktur pendukung belum memadai. Menurutnya pembangunan hotel bisa diarahkan di wilayah Kulonprogo dan Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Caroline Lang Mundur dari SPI Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kemarau Basah dan Warga Disiplin Tekan Angka Kebakaran di Kulonprogo
- ORI DIY Serap Aspirasi Petani Parangtritis soal Pelayanan Publik
- Lurah Grogol Gunungkidul Ditahan Atas Kasus Penggelapan Kendaraan
- Generasi Muda Kulonprogo Pilih Bertani Hortikultura daripada Padi
- Penataan Kawasan Mrican Segmen 2 Sleman Masih Tunggu Izin Lahan TKD
Advertisement
Advertisement



