ATURAN PENERBANGAN : Drone Dilarang Beroperasi di Kawasan Udara Jogja
Advertisement
Aturan penerbangan di Jogja untuk drone akhirnya dikeluarkan
Harianjogja.com, SLEMAN - Lanud Adisutjipto melarang keras penggunaan pesawat tanpa awak atau unmanned aerial vehicle (UAV) yang biasa disebut dengan istilah drone, di area udara Kota Jogja.
Advertisement
Para pemilik drone yang dipakai untuk kepentingan fotografi dimintai memahami dan mematuhi aturan sebelum mengoperasikannya.
Pernyataan itu disampaikan setelah pihak Lanud menemukan adanya pengoperasian drone dari Jembatan Layang Janti Depok, Sleman untuk mengambil gambar pesawat akan landing, padahal itu termasuk wilayah kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).
Penggunaan drone telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 90/2015 tentang Pengendalian Operasi Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Kepala Dinas Operasi Lanud Adisutjipto Kolonel Pnb Bonang Bayuaji Gautama menjelaskan, sesuai dengan Permenhub 90/2015, drone tidak boleh dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).
Wilayah Jogja sendiri tidak memiliki kawasan udara terbatas maupun kawasan udara terlarang. Tetapi memiliki KKOP yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan. Dengan demikian wilayah udara Kota Jogja dan sekitarnya menjadi kawasan terlarang bagi pengoperasian drone.
"Untuk drone memang klasifikasi pesawat tanpa awak yang dulu sudah ada dikenal pesawat remote control. Tetapi perkembangan teknologi menciptakan pesawat dikenal drone itu sangat mudah dikendalikan dengan harga terjangkau mulai dari quadcopter, ada multicopter, yang bisa dikendalikan dan dibeli siapa saja," terangnya di Base Ops Lanud Adisutjipto, Rabu (27/4/2016).
Oleh sebab itu banyak pemilik drone yang karena ketidaktahuannya kemudian nekat mengoperasikan di wilayah KKOP.
Sesuai Permenhub 90/2015 lanjutnya, drone boleh diterbangkan di wilayah uncontrolled airspace atau di luar KKOP dengan ketinggian maksimal 150 meter. Itu pun sebenarnya untuk kepetingan pemerintah seperti patroli, pengamatan cuaca dan lainnya. Jika lebih dari 150 meter harus mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement