Advertisement
KORUPSI STAF KPU DIY : Divonis Bersalah, Sigit Mengaku Hanya Diperintah

Advertisement
Korupsi staf KPU Jogja masuk tahapan akhir di Tipikor.
Harianjogja.com, JOGJA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menyatakan Mantan Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Sigit Giri Wibowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus korupsi dana KPU DIY 2013-2014.
Advertisement
Sigit saat ditemui usai persidangan merasa terlalu berat vonis hakim yang dijatuhkan padanya, tidak sebanding dengan perbuatan yang dia lakukan, terlebih perbuatannya itu atas sepengetahuan atasannya termasuk Sekretaris KPU DIY.
(Baca Juga : KORUPSI STAF KPU DIY : Adakah Tersangka Lain?)
"Saya hanya diperintah, diperintah pihak lain juga yang bertanggung jawab," ucapnya.
Ia mengaku keterangannya tersebut sudah pernah ia ungkapkan dalam persidangan. Karena itu, kemungkinan besar dirinya akan mengajukan upaya banding supaya hukumannya berkurang. Selain itu, ia minta kejaksaan untuk mengusut pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab, "Minimal uang pengganti ditanggung bersama," kata Sigit.
Sigit merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai penganalisis tata laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM, Sekretariat KPU DIY. Namun sejak kasus korupsi tersebut mencuat pada Oktober 2015 ia dipecat dengan tidak hormat dari PNS sekaligus diberhentikan dari KPU DIY.
Pada Oktober 2015 juga dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jogja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jogja. Kasus tersebut bermulai dari adanya tagihan sejumlah hotel tempat KPU DIY melakukan sosialisasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2013-2014.
Padahal dalam laporannya Sigit sudah memberikan kwitansi lunas. Selain itu juga tagihan dari media elektronik. Sigit juga melakukan penggelembungan biaya cetak foto kopi, serta pengadaan seragam yang tidak sesuai harga pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement
Advertisement