Advertisement

KORUPSI STAF KPU DIY : Divonis Bersalah, Sigit Mengaku Hanya Diperintah

Ujang Hasanudin
Kamis, 26 Mei 2016 - 10:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI STAF KPU DIY : Divonis Bersalah, Sigit Mengaku Hanya Diperintah Mantan Pegawai KPU DIY Sigit Giri Wiboro (mengenakan batik) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (25/5/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Korupsi staf KPU Jogja masuk tahapan akhir di Tipikor.

Harianjogja.com, JOGJA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menyatakan  Mantan Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Sigit Giri Wibowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus korupsi dana KPU DIY 2013-2014.

Advertisement

Sigit saat ditemui usai persidangan merasa terlalu berat vonis hakim yang dijatuhkan padanya, tidak sebanding dengan perbuatan yang dia lakukan, terlebih perbuatannya itu atas sepengetahuan atasannya termasuk Sekretaris KPU DIY.

(Baca Juga : KORUPSI STAF KPU DIY : Adakah Tersangka Lain?)

"Saya hanya diperintah, diperintah pihak lain juga yang bertanggung jawab," ucapnya.

Ia mengaku keterangannya tersebut sudah pernah ia ungkapkan dalam persidangan. Karena itu, kemungkinan besar dirinya akan mengajukan upaya banding supaya hukumannya berkurang. Selain itu, ia minta kejaksaan untuk mengusut pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab, "Minimal uang pengganti ditanggung bersama," kata Sigit.

Sigit merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai penganalisis tata laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM, Sekretariat KPU DIY. Namun sejak kasus korupsi tersebut mencuat pada Oktober 2015 ia dipecat dengan tidak hormat dari PNS sekaligus diberhentikan dari KPU DIY.

Pada Oktober 2015 juga dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jogja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jogja. Kasus tersebut bermulai dari adanya tagihan sejumlah hotel tempat KPU DIY melakukan sosialisasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2013-2014.

Padahal dalam laporannya Sigit sudah memberikan kwitansi lunas. Selain itu juga tagihan dari media elektronik. Sigit juga melakukan penggelembungan biaya cetak foto kopi, serta pengadaan seragam yang tidak sesuai harga pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement