Advertisement

PERDA SLEMAN : 6 Perda akan Dihapus, Apa Saja?

Senin, 30 Mei 2016 - 01:20 WIB
Nina Atmasari
PERDA SLEMAN : 6 Perda akan Dihapus, Apa Saja? Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos - Reuters)

Advertisement

Perda Sleman akan dihapus sebanyak 6 Perda

Harianjogja.com, SLEMAN- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mencabut Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol (mihol) karena dinilai bermasalah. Namun demikian, Pemkab Sleman tidak memasukkan agenda pencabutan Perda Minol tersebut.

Advertisement

Meski begitu, Pemkab berencana menghapus enam Perda yang dinilai bertenangan dengan ketentuan aturan di atasnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hery Dwikuryanto mengatakan, sampai saat ini Kemendagri belum merilis data Perda yang dinilai bermasalah di Indonesia. Kemendagri mencatat, Perda yang bermasalah jumlahnya mencapai ribuan Perda. Meski begitu, terkait Perda mihol yang termasuk akan dicabut, katanya, Pemkab tidak akan pencabutan Perda Miras.

"Kecuali kalau ada instruksi resmi dari presiden atau pemerintah pusat. Sampai sekarang kami belum menerima pernyataan resmi dari Kemendagri untuk mencabut [Perda Mihol]," tuturnya, Minggu (29/5/2016).

Hary menjelaskan, saat ini pun Pemkab sedang mengevaluasi sejumlah Perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Evaluasi dilakukan secara mendetail untuk menjaring peraturan mana saja yang harus dihapus.

Pasalnya, kata Hery, Kemendagri menilai setiap daerah harus mencabut rata-rata lima Perda karena bertentangan dengan kebijakan pusat. "Untuk Sleman sendiri, kami berencana mencabut enam Perda. Tapi bukan soal Minol," tutur Hery.

Menurutnya, penghapusan Perda tidak bisa dilakukan secara serampangan. Tetapi harus melewati beberapa tahapan mulai dari pengajuan pencabutan Perda ke program legislasi daerah (Prolegda). Setelah itu dibahas bersama-sama dengan DPRD, untuk kemudian ditetapkan pencabutannya.

Hery mengatakan, belum lama ini pihak Kemendagri juga sempat mendatangi Pemkab Sleman untuk mengonfirmasi kelanjutan penghapusan Perda tersebut. Hery menjelaskan, pencabutan Perda dilakukan terhadap aturan-aturan yang dianggap akan menghambat proses investasi di daerah.

"Beberada aturan masih dianggap relevan, sehingga keputusan untuk pencabutannya masih dibahas oleh beberapa Kementerian," ucapnya.

Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Setda Sleman Hendra Adi mengatakan, pencabutan keenam Perda memang dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kemendagri. Adapun Perda yang dicabut di antaranya, Perda No.4/1998 tentang retribusi usaha bengkel kendaraan bermotor, Perda No.10/2000 tentang anggaran dan belanja desa, Perda No.9/2003 tentang kedudukan keuangan lurah dan pamong desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement