Advertisement
PLN JOGJA : Tunggakan Sampai Miliaran, Keberlanjutan Pelayanan Dapat Terganggu

Advertisement
PLN Jogja, nominal penunggak cukup tinggi.
Harianjogja.com, JOGJA--Tunggakan biaya listrik dari pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Jogja mencapai lebih dari Rp5 miliar. Kasus ini dapat mempengaruhi layanan PLN.
Advertisement
Tunggakan tertinggi disumbang TNI/Polri sekitar Rp3,4 miliar, disusul pelanggan umum sebesar Rp2,3 miliar, Pemerintah Daerah (Pemda) sekitar Rp54 juta, instansi vertikal sekitar Rp11 juta, dan BUMN sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Supervisor Pelayanan Pelanggan PT PNL (Persero) Area Jogja Sukarniasih menyampaikan para pelanggan tersebut masuk kategori piutang lancar karena masih ada upaya pembayara tunggakan. PT PLN (Persero) Area Jogja melakukan monitoring selama dua bulan rekening. Pada tunggakan bulan ketiga, PLN akan melakukan kebijakan pembongkaran meteran dan sambungan rumah. Pelanggan yang terkena pembongkaran meteran masuk kategori piutang ragu-ragu karena tidak ada respons untuk melunasi tunggakan.
Pelanggan yang sudah terkena pembongkaran meteran, harus melakukan proses penyambungan baru jika ingin kembali menjadi pelanggan PLN. Selain itu, ia harus melunasi tunggakan pembayaran sebelumnya. Ia mengakui masih banyak pelanggan umum yang masuk kategori piutang ragu-ragu.
"Sampai April kemarin ada piutang ragu-ragu sekitar Rp900 juta. Jadi, ada tunggakan Rp2,3 miliar dari pelanggan umum ditambah Rp900 juta piutang ragu-ragu," ungkap dia.
Ia berharap, para penunggak segera melunasi kewajibannya. Ia mengungkapkan, tunggakan itu berpengaruh pada sisi finansial PLN. Kinerja keuangan PLN akan menjadi buruk sehingga keberlanjutan pelayanan kepada pelanggan juga dapat terganggu. Pasalnya, PLN mengalami kesulitan liquiditas utk kegiatan operasional maupun melayani permintaan pelanggan.
Humas PT PLN (Persero) Area Jogja Paulus Kardiman mengatakan, tunggakan itu berpengaruh pada likuiditas keuangan PLN.
"Kami harus kirim petugas pemutus aliran listrik yg berarti butuh fee operasional. Belum lagi kadang pihak pelanggan tidak menyadari hak dan kewajibannya sudah menunggak dan tidak mau bayar, marah lagi , ada juga yang pakai mengancam juga," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
Advertisement