Advertisement
HASIL UJIAN NASIONAL : 8 Murid di SMP Al Hikmah Gunungkidul Tidak Lulus, Bukan Hanya karena Nilai UN

Advertisement
Hasil ujian nasional di Gunungkidul, ada 8 murid yang tidak lulus
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Delapan murid Sekolah Menengah Pertama Al Hikmah Karangmojo dinyatakan tidak lulus sekolah. Kebijakan itu dilakukan karena pihak sekolah menilai para siswa belum memenuhi kriteria untuk masalah budi pekerti.
Advertisement
Pimpinan Pondok Pesantren Al Hikmah Harun Al Rasyid membenarkan jika delapan siswa di SMP Al Hikmah gagal dalam ujian kelulusan. Kegagalan ini bukan semata-mata karena nilai akademik yang kurang baik, tapi juga ditunjang dari sisi perilaku yang kurang baik yang tidak mencerminkan kehidupan sekolah berbasis pensantren.
Dia menjelaskan, kebijakan tidak meluluskan sudah melalui pertimbangan yang matang. Kedelapan siswa dinyatakan gagal karena tidak bisa memenuhi standarisasi kelulusan yang diterapkan sekolah. Diakuinya siswa yang gagal ini secara proses sudah melalui serangkaian tes untuk kelulusan, baik itu ujian sekolah maupun ujian nasional.
Kendati demikian, sambung Harun, meski telah mengikuti UN, hal ini tidak berarti bisa diluluskan. Sebab, kriteria dalam kelulusan merupakan kewenangan masing-masing sekolah. “Selain nilai yang kurang baik, kesemua siswa yang gagal juga memiliki kesalahan dengan melanggar peraturan sekolah,” kata Harun, Minggu (12/6/2016).
Dia mengaku tidak mempermasalahkan adanya sejumlah siswa yang dinyatakan tidak lulus sekolah. Sebagai sekolah berbasis pesantren, metode belajar maupun ilmu yang diberikan berbeda dengan sekolah umum, karena selain nilai, nilai-nilai akhlak maupun budi pekerti merupakan hal yang wajib bagi seluruh siswa.
“Kebijakan ini [tidak meluluskan] sudah kami koordinasikan dengan disdikpora dan dinas pun tidak mempermasalahnya,” kata Harun.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid menyerahkan sepenuhnya lulus tidaknya siswa ke masing-masing sekolah. Sebab sesuai aturan, bahwa pelaksanaan UN tidak lagi menentukan dalam kelususan siswa karena hal tersebut merupakan kewenangan sekolah.
“Setiap sekolah memiliki kewenangan yang berbeda. Mungkin sekolah yang tidak meluluskan menilai siswanya belum memenuhi standarisasi kelulusan yang diterapkan,” kata Bahron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tangkap Ikan Tanpa Izin, KKP Tangkap 14 Kapal Asing hingga Triwulan III/2023
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement