Advertisement
PERDA SLEMAN : Pandangan Berbeda-beda, Pembahasan Raperda Anjal Molor

Advertisement
Perda Sleman mengenai anjal dan gepeng masih dibicarakan.
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah DIY mengembalikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anak jalanan (Anjal) geladangan dan pengemis (gepeng) inisiasi DPRD Sleman. Dampaknya, pembahasan Raperda tersebut dipastikan molor.
Advertisement
Pengembalian Raperda tersebut dikarenakan Pemerintah DIY memiliki pandangan berbeda. DPRD Sleman harus membahas aturan Anjal dan Gepeng sendiri-sendiri.
"Jadi tidak digabung jadi satu Raperda. Dibahas terpisah menjadi dua Raperda karena penanganan kedua baik Anjal maupun Gepeng berbeda," kata Wakil ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo, Senin (13/6/2016).
Dia mengatakan alasan pengembalian tersebut, selain penangganan dan perlindungan keduanya berbeda, juga didasarkan pada rujukan undang-undang (UU) yang juga berbeda. Karenanya, lanjut Inoki, setelah menerima surat dari Pemerintah DIY, Komisi A langsung melakukan koordinasi untuk menentukan langkah menyikapi surat tersebut.
Sekadar diketahui, DPRD Sleman tahun ini mengajukan empat Raperda inisiatif. Selain Anjal dan Gepeng, Raperda lainnya, yakni Raperda corparate social resposibility (CSR), partisipasi pembangunan masyarakat dan disabilitas. Raperda Anjal Gepeng diampu komisi A, CSR komisi B, partisipasi pembangunan masyarakat komisi C dan disabilitas komisi D.
Menurut Inoki, hasil pembahasan Komisi A menyepakati agar pembahasan Raperda Anjal ditunda tahun depan sedangkan Raperda Gepeng tetap dilanjutkan.
"Sebagai tindaklanjutnya, kami dari Komisi A sedang menyiapkan draf Raperda Gepeng untuk diajukan kembali. Untuk Raperda Anjal masih kami kaji ulang,” kata politisi PAN itu.
Menurut Inoki, kebutuhan Perda baik Anjal maupun Gepeng sangat mendesak. Selama ini penangganan untuk keduanya masih tidak jelas. Selama melakukan penertiban petugas kurang maksimal menjalankan karena tidak ada payung hukum yang jelas. Jika Sleman memiliki Perda untuk menangani kedua masalah tersebut, bukan hanya ada dasar hukum penertiban tetapi juga ada anggaran dalam pelaksanaannya.
"Selama ini, saat melakukan operasi tidak ada dukungan dana operasioal yang memadai. Terutama, untuk mengembalikan Anjal dan Gepeng ke daerah asalnya," katanya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Sleman Hasto Karyanto mengakui, keberadaan kedua Perda tersebut untuk mendukung penangganan dan perlindungan Anjal maupun Gepeng. Dukungan tidak hanya untuk pelaksana, tetapi juga terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Yang terjadi saat ini meski perangkat di lapangan kuat, namun lemah di APBD. Kami berharap Perda ini memberikan penangganan maksimal untuk mengatasi Anjal dan Gepeng,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement