Advertisement
PERDA SLEMAN : Pandangan Berbeda-beda, Pembahasan Raperda Anjal Molor

Advertisement
Perda Sleman mengenai anjal dan gepeng masih dibicarakan.
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah DIY mengembalikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anak jalanan (Anjal) geladangan dan pengemis (gepeng) inisiasi DPRD Sleman. Dampaknya, pembahasan Raperda tersebut dipastikan molor.
Advertisement
Pengembalian Raperda tersebut dikarenakan Pemerintah DIY memiliki pandangan berbeda. DPRD Sleman harus membahas aturan Anjal dan Gepeng sendiri-sendiri.
"Jadi tidak digabung jadi satu Raperda. Dibahas terpisah menjadi dua Raperda karena penanganan kedua baik Anjal maupun Gepeng berbeda," kata Wakil ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo, Senin (13/6/2016).
Dia mengatakan alasan pengembalian tersebut, selain penangganan dan perlindungan keduanya berbeda, juga didasarkan pada rujukan undang-undang (UU) yang juga berbeda. Karenanya, lanjut Inoki, setelah menerima surat dari Pemerintah DIY, Komisi A langsung melakukan koordinasi untuk menentukan langkah menyikapi surat tersebut.
Sekadar diketahui, DPRD Sleman tahun ini mengajukan empat Raperda inisiatif. Selain Anjal dan Gepeng, Raperda lainnya, yakni Raperda corparate social resposibility (CSR), partisipasi pembangunan masyarakat dan disabilitas. Raperda Anjal Gepeng diampu komisi A, CSR komisi B, partisipasi pembangunan masyarakat komisi C dan disabilitas komisi D.
Menurut Inoki, hasil pembahasan Komisi A menyepakati agar pembahasan Raperda Anjal ditunda tahun depan sedangkan Raperda Gepeng tetap dilanjutkan.
"Sebagai tindaklanjutnya, kami dari Komisi A sedang menyiapkan draf Raperda Gepeng untuk diajukan kembali. Untuk Raperda Anjal masih kami kaji ulang,” kata politisi PAN itu.
Menurut Inoki, kebutuhan Perda baik Anjal maupun Gepeng sangat mendesak. Selama ini penangganan untuk keduanya masih tidak jelas. Selama melakukan penertiban petugas kurang maksimal menjalankan karena tidak ada payung hukum yang jelas. Jika Sleman memiliki Perda untuk menangani kedua masalah tersebut, bukan hanya ada dasar hukum penertiban tetapi juga ada anggaran dalam pelaksanaannya.
"Selama ini, saat melakukan operasi tidak ada dukungan dana operasioal yang memadai. Terutama, untuk mengembalikan Anjal dan Gepeng ke daerah asalnya," katanya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Sleman Hasto Karyanto mengakui, keberadaan kedua Perda tersebut untuk mendukung penangganan dan perlindungan Anjal maupun Gepeng. Dukungan tidak hanya untuk pelaksana, tetapi juga terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Yang terjadi saat ini meski perangkat di lapangan kuat, namun lemah di APBD. Kami berharap Perda ini memberikan penangganan maksimal untuk mengatasi Anjal dan Gepeng,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
Advertisement
Advertisement