Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Aturan Daerah di DIY belum ada yang dicabut oleh Kemendagri
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY belum mengetahui apakah ada Perda DIY yang ikut dihapus berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo. Sampai saat ini Pemda DIY belum menerima pemberitahuan lebih lanjut terkait penghapusan 3.143 Perda di seluruh Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri itu.
Kepala Biro Hukum Sekda DIY Dewo Isnu Broto Rabu (15/6/2016) mengatakan dirinya belum menerima kabar langsung dari Kemendagri terkait penghapusan perda yang dinilai bermasalah, menghambat dalam berkompetisi, dan bertentangan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Dia pun berharap dari 3.143 Perda yang dihapus itu tak ada yang Perda yang berasal dari DIY.
Dewo beralasan selama ini proses pembentukan Perda di DIY dilakukan dengan cermat dengan berlandaskan pada kepentingan masyarakat DIY. Selain itu dalam proses pembuatan Raperda, setiap tahapnya selalu melibatkan pihak Kemendagri melalui serangkaian proses konsultasi. Dengan proses yang ketat dan selektif itu dia yakin tak ada Perda asal DIY yang ikut tereliminasi.
"Kalau bermasalah harusnya dari saat konsultasi sudah tidak disetujui," kata dia.
Pembatalan Perda bermasalah ini sudah sejak lama direncanakan Pemerintah Pusat. Pasalnya Perda yang dihapus dianggap menjadi faktor penghambat investasi di daerah yang akan menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia. Langkah serupa sudah diakukan Mei lalu oleh Kemendagri dengan membatalkan 1.922 Perda.
Sejauh ini, satu-satunya Perda asal DIY yang terancam dihapus oleh Kemendagri adalah Perda DIY nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan pelarangan penjualan Oplosan. Perda ini sebelumnya dikabarkan akan dihapus karena melampaui kewenangan Pemda DIY. Namun belakangan Perda ini diputuskan tetap dipertahankan.
"Sekarang malah Presiden menginstruksikan semua daerah membuat Perda Mihol," imbuh Dewo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.