OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
JIBI/Desi Suryanto Sejumlah pekerja mengecat bagian depan dan atap Pagelaran Keraton Ngayogyakarta, Sabtu (14/12/2013). Sejumlah perawatan bangunan keraton menggunakan Dana Keistimewaan mulai dianggarkan. Di penghujung tahun 2013 pengecatan pada Pagelaran Keraton Kasultanan Yogyakarta yang merupakan wajah depan Keraton Ngayogyakarta mulai dilaksanakan.
Sultan Ground dan Paku Alam Ground memerlukan badan hukum.
Harianjogja.com, JOGJA -- Kritikan mengenai penandatanganan perjanjian antara Kraton Yogyakarta dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menuai kritik. Kraton dinilai masih belum memiliki status kelembagaan yang jelas dan masih terjadi perbedaan pandangan dalam urusan pertanahan di DIY.
Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menyatakan sampai sekarang masih belum ada Perda Istimewa tentang pertanahan yang bias menjadi dasar dilakukannya inventarisasi Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG).
Inventarisasi lahan SG dan PAG saat ini dilakukan berdasarkan adanya Perdais Induk. Namun Perdais induk tak mengatur secara rinci mekanisme inventarisasi dan proses pendaftaran. Padahal proses yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan polemik kala terjadi pertentangan selama inventarisasi berlangsung.
“Ini bukan mau memperkeruh, tapi perlu ada kritik supaya penataan itu bisa berjalan lebih baik,” tutur dia.
Penandatanganan perjanjian yang dilakukan antara Kraton Yogyakarta dan Pemkab Gunungkidul itu dilakukan Selasa (21/6/2016) lalu. Dalam perjanjian itu pihak Kraton memberikan kuasa kepada Pemkab Gunungkidul untuk menata kawasan sempadan pantai yang ada di area SG di pantai selatan Gunungkidul.
Kuasa hukum Kraton Yogyakarta KRT Nitinagoro mengatakan setelah perjanjian dengan Pemkab Gunungkidul dilakukan selanjutnya mereka akan melakukan perjanjian serupa dengan Pemkab Bantul. Penandatanganan itu juga tak hanya melibatkan Pemkab dan Kraton, melainkan juga para perwakilan pengusaha pantai dan tim penegak Perda DIY tentang Rencana Zonasi Wilayah pantai dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Tujuannya untuk menata agar pedagang mematuhi garis sempadan pantai yang sudahd itetapkan dalam Perda,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Kebakaran lahan di Kulonprogo melonjak menjadi 17 kejadian sepanjang 2026 akibat musim kemarau kering dan meningkatnya risiko kebakaran.
Korban Daycare Little Aresha mengadukan penanganan kasus ke Ombudsman DIY, menyoroti VeR, penyidikan, dan penelusuran aset yayasan.
KAI memberikan diskon tiket kereta api 20 persen di Railway Technology Indonesia 2026 untuk sejumlah perjalanan di Jawa dan Sumatera.
Tiga pasangan suami istri berpeluang bersaing dalam Pilur 2026 di Gunungkidul. Penetapan calon lurah dijadwalkan pada 8 September 2026.
Tiga atlet voli pantai DIY mengikuti pelatnas di Sentul untuk persiapan Asian Games 2026 dan ditargetkan meraih medali.